Rabu, 06 Mei 2026 WIB

DR Warga Kebumen Bunuh Isteri Karena Susah Di atur

Haikal - Jumat, 23 November 2018 19:01 WIB
328 view
DR Warga Kebumen Bunuh Isteri Karena Susah Di atur
Ilustrasi Penganiayaan.
Pesisirnews.comBeranggapan istrinya susah diatur, DR warga Desa Bonorowo, Kabupaten Kebumen menganiaya istrinya sampai tewas. Motif pembunuhan DR baru terungkap setelah ia pulih usai menenggak racun serangga.

DR yang telah dinyatakan sembuh oleh RSUD Prembun kini tengah menjalani pemeriksaan penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen.

Kasubbag Humas Polres Kebumen, AKP Suparno, mengatakan begitu dinyatakan sembuh pada Rabu (21/11), DR langsung dibawa ke Polres Kebumen. Kepada penyidik, tersangka telah mengakui perbuatannya menganiaya istrinya hingga meninggal dunia.

Baca Juga:

Lanjut AKP Suparno, sampai saat ini DR masih menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Kebumen.

"Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP subs Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Th 2004 tentang KDRT ancaman 15 tahun penjara," kata Suparno, Kamis (22/11).

Baca Juga:

Tersangka mengaku hanya ingin memberikan pelajaran kepada istrinya, Eni Hermawati (27). DR menganggap sang istri tidak menghormatinya sebagai suami. DR mengakui kemarahannya di luar kendali.

"Sang istri meninggal dunia dengan luka menganga akibat sabetan sabit oleh tersangka, Kamis (15/11) dini hari lalu," ujar Suparno.

Kepada penyidik tersangka bercerita, hubungan antara ia dan istrinya sedang tidak harmonis. Sang istri dianggapnya susah diatur.

"Setelah melakukan penganiayaan, istrinya meninggal. Bahkan saat meninggal, istri dalam keadaan mengandung anak buah cinta di antara mereka. Selanjutnya, tersangka berusaha bunuh diri dengan meminum racun Lenit (obat pembasmi serangga)," kata AKP Suparno.

Kepada polisi, tersangka mengaku teramat sayang kepada istrinya. Bahkan untuk keperluan memasak dan mencuci pakaian, suami mengerjakan sendiri.(Merdeka)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kuasa Hukum Ketua DPRD Soppeng Klarifikasi Isu Dugaan Penganiayaan ASN
Kapolda Riau Tekankan Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas Sikat Mafia Hutan
Oknum yang terlibat didalam Kawasan Hutan TNTN Penegakan Hukum Tetap Dilaksanakan
Kuasa Hukum H. Masrul: BPN Pekanbaru Harus Bertanggung Jawab atas Dugaan Terbitnya Sertifikat di Tanah Sengketa
Kuasa Hukum Izhar Pahwi YP. Sikumbang Sampaikan Kejanggalan SK Calon Kepala Desa Antar Waktu Desa Sekara
Usai Pilkada, Mafirion Ajak Masyarakat Bersatu Melalui Sosialisasi Empat Pilar*
komentar
beritaTerbaru