Sabtu, 02 Mei 2026 WIB

Pemerintah Tepati Janji, Izin Usaha Cukup 6 Hari

- Rabu, 24 September 2014 23:10 WIB
189 view
Pemerintah Tepati Janji, Izin Usaha Cukup 6 Hari
Kementerian PANRB mengapresiasi pemerintah daerah (pemda) yang telah menyelesaikan penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi (PMPRB) online (Foto: sukoharjokab.go.id).
JAKARTA, PESISIRNEWS.com – Pemerintah membuktikan keseriusannya dalam perbaikan pelayanan publik, baik pelayanan dasar maupun kemudahan berusaha (ease of doing business). Sejak ditetapkannya kedua jenis pelayanan publik tersebut menjadi quick wins nasional reformasi birokrasi oleh Wapres RI Boediono Oktober 2013, kini hasilnya sudah jauh berubah.

Diawali dengan janji dari masing-masing instansi yang terlibat dalam pelayanan publik, dikawal dan dimonitor oleh Kementerian PANRB serta Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), kini hampir semua instansi telah menepati janjinya.

Untuk memulai usaha misalnya, dari semula perlu waktu 53 hari, kini cukup 6 hari. Proses ini dimulai dari pembentukan badan hukum PT,  yang telah dilakukan secara secara online, (Kementerian Hukum dan HAM), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) (Kementerian Perdagangan), pendaftaran tenaga kerja (Kemenakertrans), serta pendaftaran kepesertaan BPJS ketenagakerjaan.

“Dalam setahun ini kita terus bekerja keras. Perkembangan selalu kita awasi dan hasilnya kita laporkan kepada Pak Wapres,” ujar Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar,  di sela-sela Gathering Sinergi Kampanye Reformasi Birokrasi Jurnalis Peliput Reformasi Birokrasi di Sumedang, Jumat (19/09) malam. Sebelumnya, Menteri PANRB telah melaporkan perkembangan  implementasi quick wins reformasi birokrasi tersebut kepada Wakil Presiden Boediono.

Azwar menyebutkan, selain memangkas waktu memulai usaha, upaya perbaikan kemudahan berusaha juga dilakukan dalam penyambungan tenaga listrik, pencatatan kepemilikan hak atas tanah dan bangunan, Izin  Mendirikan Bangunan (IMB), pembayaran pajak dan premi asuransi, penyelesaian perkara perdata perjanjian, penyelesaian kepailitan, dan penyelesaian perkara sengketa hubungan bisnis.  “Dalam setahun terakhir, banyak layanan publik yang menunjukkan perubahan kualitas menjadi lebih baik,” imbuhnya.

Di bidang layanan dasar, 6 kementerian/lembaga, Pemda DKI Jakarta, dan PT. Taspen, juga telah melakukan perbaikan yang cukup signifikan, yang dilakukan dengan adanya perbaikan LDP dan kemudahan berusaha, diharapkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah semakin meningkat. Semua itu membuktikan bahwa sebenarnya bangsa Indonesia itu bisa berubah. Ini modal utama yang harus dimiliki oleh seluruh elemen bangsa. “Kita harus percaya bahwa bangsa Indonesia bisa berubah,” tegas Azwar.   (menpan.go.id)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pegadaian Membangun Perekonomian Masyarakat Lewat Digitalisasi Bisnis dan Ekosistem Emas
Perkuat Hubungan Ekonomi, Perusahaan Israel Buka Cabang Pertamanya di Maroko
Iran-Rusia Perkuat Sistem Perdagangan untuk Atasi Sanksi Ekonomi Barat
Antisipasi Geopolitik dan Ekonomi Global, Pemerintah Terbitkan Perpu Cipta Kerja
Kelapa sebagai Bentuk Kearifan Lokal Bernilai Ekonomi di Kabupaten Inhil yang Harus Dipertahankan
Program PENA Kemensos RI Diharapkan Mampu Tingkatkan Perekonomian Masyarakat Inhil
komentar
beritaTerbaru