Sabtu, 02 Mei 2026 WIB

Ratusan Minimarket di Jakarta Barat Salahi Aturan Bahkan Tidak Ada Izin

- Kamis, 02 Juni 2016 07:54 WIB
902 view
Ratusan Minimarket di Jakarta Barat Salahi Aturan Bahkan Tidak Ada Izin
ilustrasi
PESISIRNEWS.COM, JAKARTA - Buruknya perizinan minimarket di Jakarta Barat membuat ratusan minimarket tidak sesuai peruntukan masih berdiri tegak. Kondisi ini diperparah dengan lemahnya penindakan, membuat 38 lainnya tercatat tidak memiliki izin sama sekali.

Sementara kepolisian mengalami kewalahan dalam penindakan perampokan minimarket di Jakarta Barat, dari delapan kasus perampokan yang terjadi selama bulan Desember hingga April kemarin, baru satu kasus yang berhasil terungkap.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, dari 632 minimarket yang tersebar di delapan kecamatan, 52,9 persen di antaranya, atau 334 minimarket tercatat menyalahi peruntukan, seperti 11 minimarket dinyatakan tidak sesuai untuk dibangun, lantaran dekat dengan pasar.

Tak hanya itu, dalam perizinan juga, banyak minimarket yang tercatat mengalami masalah, dari 632 yang tersebar, 494 minimarket tercatat belum melengkapi perizinan, 38 minimarket tidak memiliki izin sama sekali, dan 100 lainya sudah melengkapi perizinan.

Pengamat Perkotaan Universitas Trisakti, Yayat Supriatna menilai data tersebut menunjukan Pemerintah Kota Jakarta Barat belum melakukan tindakan tegas dan bobolnya teknis perizinan yang dilakukan oleh sejumlah pengusaha.

Untuk itu, Yayat menyarankan, Dinas Tata Kota melakukan kembali pengecekan, minimarket yang memiliki tongkrongan harus dicek kembali ijin usahanya.

"Apakah itu sudah benar pemanfaatan atau peruntukannya akan terlihat jelas," ucap Yayat, Rabu 1 Juni 2016, dikutip Sindonews.com.

Terlebih selama ini, Yayat melihat banyak rumah tinggal yang dialihfungsikan menjadi minimarket dengan tata letak yang salah, tanpa adanya parkiran yang mencukupi. Akibatnya kemacetan di jalanan depan minimarket menjadi tak terhindarkan. "Jadi mau enggak mau kuota pendiriannya harus dibatasi," tuturnya.

Wali Kota Jakarta Barat, Anas Efendi menyadari akan data di atas. Karenanya, ia pun telah memerintahkan camat dan lurah untuk berkoordinasi dengan RT/RW melakukan pendataan ulang.

Anas berjanji, sesuai dengan intruksi Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dirinya tidak akan segan melakukan tindak tegas, membongkar minimarket bila kedapatan belum memiliki perizinan.

"Kami tunggu laporan lurah camat, kalau ada masalah yang kita ingatkan, kalo masih membandel, yah ditindak," ucap Anas.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
18 Perusahaan Kehutanan Telah Dicabut Izin Oleh Menteri Kehutanan Salah Satu Perusahaan Ada Di Kabupaten Indragiri Hilir.
Anjungan Digital Desa Bantu Masyarakat dalam Mengurus Perizinan dan Mengakses Informasi
Diduga Salahi Izin Tinggal, 75 Warga Bangladesh Diamankan di Rudenim Pekanbaru
Plt, Pj dan Pjs Kepala Daerah kini Bisa Memutasi hingga Pecat Pegawai Tanpa Izin Mendagri
Pengurusan Izin Kapal Nelayan Lobster Sulit dan Bahan Pemerasan Oknum Aparat
OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan OVO Finance Indonesia
komentar
beritaTerbaru