Sabtu, 20 Juni 2026 WIB

DPRD Pekanbaru Minta Pemko Tindak Tegas Karaoke Koro-koro

- Senin, 20 Maret 2017 16:59 WIB
1.199 view
DPRD Pekanbaru Minta Pemko Tindak Tegas Karaoke Koro-koro
PEKANBARU - Anggota DPRD Kota Pekanbaru Firkri Wahyudi Hamdani meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengevaluasi kembali perizinan Karaoke Koro-koro Jalan HR Soebrantas Panam Pekanbaru.

Pasalnya, dari inspeksi mendadak yang dilakukan oleh FPI Riau kemarin, tempat karaoke keluarga ini diketahui telah melanggar jam operasional yang sudah ditentukan di dalam Peraturan Daerah Kota Pekanbaru nomor 3 tahun 2002, bahkan dari beberapa kali razia oleh pihak BNN tak jarang para pengunjung karaoke positif menggunakan narkoba.

"Penegakan Perda harus dimantapkan lagi, kalau memang melanggar aturan kasih sanksi, kalau perlu dievaluasi kembali legal perizinannya," ungkap Fikri Wahyudi, Senin (20/3/2017).

Sementara saat ditanya terkait rata-rata penggunjung adalah dari kalangan mahasiswa, Politisi Nasdem ini berharap kepada pemilik tempat hiburan lebih ketat dalam menerima penggunjung, terutama buat kalangan siswa atau mahasiwa.

"Yang pertama kita himbau kepada mahasiwa agar lebih bijak menyikapi lingkungan yang ada, kalau sifatnya sekedar hiburan kita tidak larang, tetapi jangan sampai kepada hal-hal yang negatif sampai nongkrong di karaoke berpasang-pasangan hingga larut malam, tentu ini tidak baik," sebut Fikri menasehati.

Kepada pengusaha, Fikri menegaskan agar tidak hanya mengedepankan komersil, hanya mengedepankan keuntungan tanpa memperhatikan. "Ini mutlak sebagai tindak pencegahan kepada generasi muda, jangan sampai berperilaku tidak benar, pemilik tempat hiburan harus lebih ketat menerima pengunjung, jangan hanya mikir untung saja," pungkasnya.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
18 Perusahaan Kehutanan Telah Dicabut Izin Oleh Menteri Kehutanan Salah Satu Perusahaan Ada Di Kabupaten Indragiri Hilir.
Anjungan Digital Desa Bantu Masyarakat dalam Mengurus Perizinan dan Mengakses Informasi
Diduga Salahi Izin Tinggal, 75 Warga Bangladesh Diamankan di Rudenim Pekanbaru
Plt, Pj dan Pjs Kepala Daerah kini Bisa Memutasi hingga Pecat Pegawai Tanpa Izin Mendagri
Pengurusan Izin Kapal Nelayan Lobster Sulit dan Bahan Pemerasan Oknum Aparat
OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan OVO Finance Indonesia
komentar
beritaTerbaru