Jumat, 01 Mei 2026 WIB

Pemko Pekanbaru Surati Pemprov Riau Soal RUTRK

- Senin, 29 Februari 2016 19:29 WIB
635 view
Pemko Pekanbaru Surati Pemprov Riau Soal RUTRK
ilustrasi
PESISIRNEWS.COM, PEKANBARU - Menyusul belum adanya perpanjangan Perda Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Pekanbaru, Pemerintah Kota Pekanbaru akhirnya berinisiatif menyurati Pemerintah Provinsi Riau.

Assisten I Sekda Pekanbaru, Dastrayani Bibra mengungkapkan, bahwa belum ada hasil verifikasi perda RUTRK mengakibatkan lambatnya Pembangunan di Kota
Pekanbaru. Pasalnya, selama tahun 2016 ini Distarubang belum ada mengeluarkan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang baru.

"Suratnya sudah dikirim seminggu yang lalu ke Pemprov. Dimana isinya meminta kebijaksanaan Pemprov terkait kelangsungan pembangunan di Kota Pekanbaru. Karena Pembangunan tidak dapat dilaksanakan tanpa adanya pedoman yang jelas seperti yang terdapat dalam RUTRK Kota Pekanbaru," jelas Dastrayani, ketika ditemui di kantornya, Senin (29/2/2016).

Dastrayani menjelaskan, dengan tidak adanya diterbitkan izin mendirikan bangunan baru, maka dikhawatirkan akan berpengaruh pada lajunya investasi di Kota Pekanbaru.

"Pak Walikota sering mengatakan APBD itu hanyalah stimulus untuk pembangunan kota, lainnya diharapkan dari peran swasta dengan berinvestasinya. Kalau sekarang perizinannya terhambat karena tidak ada Perda RUTRK, maka ini akan mengganggu geliat pembangunan Kota Pekanbaru secara keseluruhan," paparnya.

Lebih lanjut, Dastrayani berharap dalam waktu dekat, Pemprov akan segera merespon surat yang dilayangkan Pemerintah Kota Pekanbaru. Paling tidak Pemprov bisa memberikan solusi bagi Kota Pekanbaru agar Pembangunan dapat terus berjalan.

"Meskipun RTRW provinsi belum keluar dan masih verifikasi oleh pusat. Kita berharap Pemprov bisa memberikan solusi bagi Kota Pekanbaru, agar pembangunan terus berjalan," tutupnya.

Sebagai mana diberitakan sebelumnya, Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Ditarubang) Kota Pekanbaru mengatakan selama 2016 ini pihaknya belum ada menerbitkan IMB baru.

"RUTRK belum selesai, maka kita tidak bisa mengeluarkan IMB baru, yang hanyalah izinĀ  perluasan bangunan dapat dikeluarkan," jelas Kapala Distarubang, Mulyasman.

Menurut Mulyasman, RUTRK Pekanbaru ini sudah kadarluarsa sejak akhir Desember 2015 lalu. Namun saat ini belum ada perpanjangan.

"RUTRK Pekanbaru berlaku dari tahun 1991 dan berakhir di Desember 2015, namun hingga kini belum diperpanjangan. Hal ini dikarenakan akibat dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau yang belum juga disahkan oleh Pemerintah Pusat," tutupnya. (syi)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Usai Picu Hujan Abu, Limbah PT Indocement Kini Diduga Cemari Sungai Cijere Bogor
Gubernur Riau Tinjau Pembangunan Jalan Penghubung Guntung-Simbar-Mandah untuk Tingkatkan Perekonomian Wilayah Utara
18 Perusahaan Kehutanan Telah Dicabut Izin Oleh Menteri Kehutanan Salah Satu Perusahaan Ada Di Kabupaten Indragiri Hilir.
Dengan Kegiatan Yang Begitu Padat Pj Bupati Inhil Herman Menyempatkan Untuk Datang Undangan Masyarakat Diskusi Soal Pembangaunan
Dengan Kegiatan Yang Begotu Padat Pj Bupati Inhil Herman Menyempatkan Diri Untuk Datang Undangan Masyarakat Diskusi Soal Pembangaunan
Serius Perhatikan Inhil, Anggota DPR RI Ini Anggarkan Pembangunan Jalan Menuju Wisata Religi
komentar
beritaTerbaru