Minggu, 28 Juni 2026 WIB

Langgar UU Ketenagakerjaan, Pembangunan PT Aneka Gas Dihentikan Sementara

- Jumat, 12 Februari 2016 19:22 WIB
983 view
Langgar UU Ketenagakerjaan, Pembangunan PT Aneka Gas Dihentikan Sementara
Foto: dika
PT Anek Gas di Kawasan Industri Dumai
PESISIRNEWS.COM, DUMAI - Pembangunan industry milik PT Anek Gas di Kawasan Industri Dumai (KID) Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai terpaksa dihentikan untuk sementara. Pasalnya, perusahaan tersebut tidak mengindahkan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.

Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Dumai Muhammad Fadhly menegaskan, bahwa pihaknya tidak mentolerir perusahaan yang mengabaikan UU Ketenagakerjaan.

“Pekerjaan Pembangunan industry milik PT Aneka Gas di KID Pelintung dihentikan untuk sementara, sampai persyaratan berdasarkan ketentuan UU Ketenagakerjaan dipenuhi. Ini surat pemberhentian sudah dikirim,” tegas Fadhly kepada wartawan diruang kerjanya baru – baru ini.

Disnakertrans Kota Dumai melalui surat Nomor 568/ DISNAKERTRANS/84 tanggal 09 Februari 2016 kepada pimpinan PT Aneka Gas menegaskan bahwa selain melanggar UU No 7 tahun 1981 tentang wajib lapor, PT Aneka Gas juga diduga melanggar Kepmenakertrans RI No 19 Tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain.

Bahkan dalam rekrut tenaga kerja (naker) pembangunan dan juga security tidak sesuai prosedur. Hal tersebut terbukti ketika PT Aneka Gas pembangunannya telah berjalan sekitar 50 persen, namun perusahaan belum ada melapor.

“Atas informasi dari masyarakat, kita sudah turun meninjau ke lapangan. Ternyata pembangunan sudah berjalan hampir 50 persen, security juga sudah bekerja. Ini jelas pelanggaran UU Ketenagakerjaan,” sesalnya.

Sesuai Undang-undang No 7 tahun 1981 tentang wajib lapor, setiap pengusaha atau pengurus wajib untuk melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan kepada menteri atau pejabat yang berwenang.

Dalam pasal 6 UU No 7 tahun 1981, pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis dalam jangka waktu 30 hari setelah mendirikan, menjalankan kembali atau memindahkan perusahaan.

Bahkan pengusaha atau pengurus perusahaan wajib melaporkan setiap tahun secara tertulis menengenai ketenagakerjaan. Dalam laporan tersebut harus memuat keterangan identitas perusahaan, hubungan ketenagakerjaan, perlindungan tenaga kerja dan kesempatan kerja.

“Kalau tak terdaftar di BPJS wajib lapor kami tolak,” tegas Fadhly.

Sedangkan dalam Permenaker 19 tahun 2012 tentag syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain juga belum dilengkapi. Pada hal, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan saknsi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 23 ayat (1) (2).

“PT Aneka Gas tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan  untuk itu setiap aktifitas yang berkenan dengan proyek pembangunan PT Aneka Gas  di KID Pelintung serta penyediaan Security dihentikan sampai persyaratan berdasarkan ketentuan UU Ketenagakerjaan dipenuhi,” tukasnya. (dcp)


Ikuti perkembangan berita ini. Silahkan Klik DISINI / DISINI

SHARE:
Tags
pt
beritaTerkait
Polres Indragiri Hilir Gelar Upacara PTDH, Tujuh Personel Resmi Diberhentikan
Lewat PTSL, Bapenda Inhil Bidik Lonjakan PAD dari Sektor Pertanahan
PT EPN Berikan Tanggapan, AJPLH : Substansi Gugatan Yang Telah Disalahtafsirkan Oleh Pihak Tergugat
PT Elnusa Petrofin Didugat 5 Miliar di PN Tembilahan, Dugaan Tidak Reklamasi Bekas Stocpile Batu Bara
Usai Picu Hujan Abu, Limbah PT Indocement Kini Diduga Cemari Sungai Cijere Bogor
PHK Massal Karyawan PT Sambu, Pemerintah Daerah Kemana?
komentar
beritaTerbaru