Bupati Herman Buka Santri Expo 2026, Dorong Santri Cinta Tanah Air dan Berkontribusi untuk Daerah
Tempuling, (7/10/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, resmi membuka Santri Expo Tahun 2026 yang digelar Pondok Pesantren (Ponpes)
Berita
Gugatan perkara perdata dengan nomor 22./PDT.SUS-LH/2025/PN.TBH menyatakan PTElnusa Petrofin tidak pernah melakukan reklamasi saat pembangunan dilahan area bekas aktifitas stocpile batu bara yang berada di Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas tersebut.
Sehingga LSM Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup menganggap PTElnusa Petrofin yang bergerak dibidang penyimpanan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) mendirikan usaha seharusnya melakukan reklamasi dulu sebelum mendirikan usaha di atas bekas stockpile, atau melakukan perbaikan lingkungan terlebih dahulu sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan perizinan usaha.
Baca Juga:
Pemanfaatan lahan bekas stockpile batu bara tunduk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), serta peraturan pelaksanaannya, terutama yang berkaitan dengan reklamasi dan pascatambang.
Dalam sidang mediasi yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tembilahan, Rabu (19/11/2025) yang ditengahi Hakim Pengadilan ini tidak menemukan kesepakatan antara kedua belah pihak baik dari penggungat maupun tergugat. Sehingga proses persidangan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan pekan depan.
Baca Juga:
Ketua LSM Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup, Bhaihaqi mengatakan pihaknya telah melakukan gugatan hasil dari temuan terkait pembangunan PTElnusa Petrofin diarea bekas stokpile batu bara.
"Tergugat ini kan mendirikan perusahaan bekas lahan pasca stocpile batu bara, dan tidak pernah melakukan reklamasi,malah menimbunnya, dari temuan dilapangan yang melanggar undang-undang itu makanya kami gugat 5 miliar,"ujar Bhaihaqi.
Menurutnya,lokasi bekas stockpile batubara wajib dilakukan reklamasi untuk memulihkan fungsi lingkungan di seluruh area yang terganggu oleh kegiatan pertambangan, termasuk stockpile sekitar 3 Ha yang harus direklamasi dengan kedalaman 0.5 cm dengan material bekas batu bara 15000m3.
"Sementara tergugat malah melakukan penimbunan di lahan dengan tidak direklamasi, ini bertentangan dengan undang-undang minerba no 3 tahun 2020 perubahan atas undang-undang no 4 tahun 2009,"jelasnya.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum PTElnusa Petrofin, DR (C) Wahyu Awalduin membantah atas gugatan yang dilayangkan terhadap kliennya tersebut.
"Proses mediasinya kan gagal, nanti ada hak kami memberikan jawaban di persidangan berikutnya. Yang jelas kami tidak ada kaitan dengan batu bara, klien kami hanya bergerak dibidang distribusi dan penyaluran BBM,"ucap Wahyu Awaludin.
Dalam surat mediasi itu PTElnusa Petrofin tidak dapat memenuhi tuntutan penggungat dan menolak seluruh dugaan gugatan kerusakan lingkungan hidup yang dituduhkan.***
Tempuling, (7/10/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, resmi membuka Santri Expo Tahun 2026 yang digelar Pondok Pesantren (Ponpes)
Berita
TEMBILAHAN Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilay
Hukrim
TEMBILAHAN Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun 2026 di Kabupaten Indragiri Hilir (Inh
Berita
TEMBILAHAN Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun 2026 di Kabupaten Indragiri Hilir (Inh
Artikel
MANDAH Pembangunan jerambah beton yang menghubungkan Kelurahan Khairiah Mandah dengan Desa Igal, Kecamatan Mandah, menjadi perhatian Pem
Berita
Jakarta Komjen Herry Heryawan resmi mengemban amanah baru sebagai Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri setelah dilantik d
Artikel
KERITANG Polres Indragiri Hilir (Inhil) melakukan pengamanan dan pendampingan kegiatan ekshumasi atau penggalian kembali jenazah almarhu
Peristiwa
INDRAGIRI HILIR, Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., mengajak masyarakat tetap tenang menyikapi
Artikel
INDRAGIRI HILIR, Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., mengajak masyarakat tetap tenang menyikapi
Artikel
TEMBILAHAN Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres serta Pejabat Utama (PJU) Polres
Artikel