Bupati Inhil Pimpin Evaluasi Realisasi Fisik dan Keuangan, Dorong Percepatan Infrastruktur 2026
TEMBILAHAN Bupati Indragiri Hilir, H. Herman, memimpin Rapat Evaluasi Realisasi Fisik dan Keuangan Periode Maret Tahun Anggaran 2026 yang d
Advertorial
Gugatan perkara perdata dengan nomor 22./PDT.SUS-LH/2025/PN.TBH menyatakan PTElnusa Petrofin tidak pernah melakukan reklamasi saat pembangunan dilahan area bekas aktifitas stocpile batu bara yang berada di Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas tersebut.
Sehingga LSM Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup menganggap PTElnusa Petrofin yang bergerak dibidang penyimpanan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) mendirikan usaha seharusnya melakukan reklamasi dulu sebelum mendirikan usaha di atas bekas stockpile, atau melakukan perbaikan lingkungan terlebih dahulu sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan perizinan usaha.
Baca Juga:
Pemanfaatan lahan bekas stockpile batu bara tunduk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), serta peraturan pelaksanaannya, terutama yang berkaitan dengan reklamasi dan pascatambang.
Dalam sidang mediasi yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tembilahan, Rabu (19/11/2025) yang ditengahi Hakim Pengadilan ini tidak menemukan kesepakatan antara kedua belah pihak baik dari penggungat maupun tergugat. Sehingga proses persidangan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan pekan depan.
Baca Juga:
Ketua LSM Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup, Bhaihaqi mengatakan pihaknya telah melakukan gugatan hasil dari temuan terkait pembangunan PTElnusa Petrofin diarea bekas stokpile batu bara.
"Tergugat ini kan mendirikan perusahaan bekas lahan pasca stocpile batu bara, dan tidak pernah melakukan reklamasi,malah menimbunnya, dari temuan dilapangan yang melanggar undang-undang itu makanya kami gugat 5 miliar,"ujar Bhaihaqi.
Menurutnya,lokasi bekas stockpile batubara wajib dilakukan reklamasi untuk memulihkan fungsi lingkungan di seluruh area yang terganggu oleh kegiatan pertambangan, termasuk stockpile sekitar 3 Ha yang harus direklamasi dengan kedalaman 0.5 cm dengan material bekas batu bara 15000m3.
"Sementara tergugat malah melakukan penimbunan di lahan dengan tidak direklamasi, ini bertentangan dengan undang-undang minerba no 3 tahun 2020 perubahan atas undang-undang no 4 tahun 2009,"jelasnya.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum PTElnusa Petrofin, DR (C) Wahyu Awalduin membantah atas gugatan yang dilayangkan terhadap kliennya tersebut.
"Proses mediasinya kan gagal, nanti ada hak kami memberikan jawaban di persidangan berikutnya. Yang jelas kami tidak ada kaitan dengan batu bara, klien kami hanya bergerak dibidang distribusi dan penyaluran BBM,"ucap Wahyu Awaludin.
Dalam surat mediasi itu PTElnusa Petrofin tidak dapat memenuhi tuntutan penggungat dan menolak seluruh dugaan gugatan kerusakan lingkungan hidup yang dituduhkan.***
TEMBILAHAN Bupati Indragiri Hilir, H. Herman, memimpin Rapat Evaluasi Realisasi Fisik dan Keuangan Periode Maret Tahun Anggaran 2026 yang d
Advertorial
TEMBILAHAN Bupati Indragiri Hilir, Herman, menegaskan pentingnya peran Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (
Advertorial
Kempas, (8/4/2026) Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir bersama Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) melakukan peninjau
Advertorial
Jakarta, 6 April 2026 Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan penerapan Work From Home (WFH) setiap Jumat tidak boleh mengu
Nasional
Indragiri Hilir Unit Reskrim Polsek Tempuling berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya.
Hukrim
Indragiri Hilir Unit Reskrim Polsek Kemuning berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kemuning,
Hukrim
TEMBILAHAN Berdasarkan data Badan Bahasa, Indonesia mengalami penurunan jumlah bahasa daerah setiap tahun akibat minimnya penerus. Karena
Berita
Indragiri Hilir Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pem
Hukrim
Indragiri Hilir Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang min
Hukrim
TEMBILAHAN Bupati Kabupaten Indragiri Hilir, Herman, yang diwakili oleh Asisten II Setda, Dwi Budianto, mengikuti Rapat Koordinasi Pengend
Berita