Bupati Inhil Apresiasi Komitmen Gelibu Indahnyasatuhati dalam Aksi Sosial
Tembilahan Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, yang diwakili Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Inhil, Dwi Budiyanto, menghadir
Artikel
Gugatan perkara perdata dengan nomor 22./PDT.SUS-LH/2025/PN.TBH menyatakan PTElnusa Petrofin tidak pernah melakukan reklamasi saat pembangunan dilahan area bekas aktifitas stocpile batu bara yang berada di Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas tersebut.
Sehingga LSM Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup menganggap PTElnusa Petrofin yang bergerak dibidang penyimpanan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) mendirikan usaha seharusnya melakukan reklamasi dulu sebelum mendirikan usaha di atas bekas stockpile, atau melakukan perbaikan lingkungan terlebih dahulu sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan perizinan usaha.
Baca Juga:
Pemanfaatan lahan bekas stockpile batu bara tunduk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), serta peraturan pelaksanaannya, terutama yang berkaitan dengan reklamasi dan pascatambang.
Dalam sidang mediasi yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tembilahan, Rabu (19/11/2025) yang ditengahi Hakim Pengadilan ini tidak menemukan kesepakatan antara kedua belah pihak baik dari penggungat maupun tergugat. Sehingga proses persidangan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan pekan depan.
Baca Juga:
Ketua LSM Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup, Bhaihaqi mengatakan pihaknya telah melakukan gugatan hasil dari temuan terkait pembangunan PTElnusa Petrofin diarea bekas stokpile batu bara.
"Tergugat ini kan mendirikan perusahaan bekas lahan pasca stocpile batu bara, dan tidak pernah melakukan reklamasi,malah menimbunnya, dari temuan dilapangan yang melanggar undang-undang itu makanya kami gugat 5 miliar,"ujar Bhaihaqi.
Menurutnya,lokasi bekas stockpile batubara wajib dilakukan reklamasi untuk memulihkan fungsi lingkungan di seluruh area yang terganggu oleh kegiatan pertambangan, termasuk stockpile sekitar 3 Ha yang harus direklamasi dengan kedalaman 0.5 cm dengan material bekas batu bara 15000m3.
"Sementara tergugat malah melakukan penimbunan di lahan dengan tidak direklamasi, ini bertentangan dengan undang-undang minerba no 3 tahun 2020 perubahan atas undang-undang no 4 tahun 2009,"jelasnya.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum PTElnusa Petrofin, DR (C) Wahyu Awalduin membantah atas gugatan yang dilayangkan terhadap kliennya tersebut.
"Proses mediasinya kan gagal, nanti ada hak kami memberikan jawaban di persidangan berikutnya. Yang jelas kami tidak ada kaitan dengan batu bara, klien kami hanya bergerak dibidang distribusi dan penyaluran BBM,"ucap Wahyu Awaludin.
Dalam surat mediasi itu PTElnusa Petrofin tidak dapat memenuhi tuntutan penggungat dan menolak seluruh dugaan gugatan kerusakan lingkungan hidup yang dituduhkan.***
Tembilahan Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, yang diwakili Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Inhil, Dwi Budiyanto, menghadir
Artikel
PEKAN BARU Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau dan Aviation Security (Avsec) Bandara SSK II berhasil menggagalkan upaya p
Hukrim
Tembilahan, 23 Juli 2026 Bupati Indragiri Hilir diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Inhil Dwi Budianto bersama
Artikel
Tembilahan Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H. bersama Pejabat Utama (PJU) Polres Indragiri Hilir memb
Artikel
PEKAN BARU Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Satresnarkoba Polres Kampar mengamankan seorang kurir narkoba berinisial
Hukrim
PekanbaruPolda Riau bersama Tim Satgas Pusat Studi Ilmu Kepolisian menggelar kegiatan penyiapan pembentukan Pusat Studi Kepolisian dan Pusa
Artikel
TEMBILAHAN Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman, secara resmi melepas keberangkatan 131 jamaah umrah yang diberangkatkan oleh PT Bi
Islam
Pulau Burung, (23/7/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, meninjau langsung progres revitalisasi SD Negeri 005 Pulau Burung, Kecam
Artikel
Pulau Burung, (22/7/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, secara resmi menutup Musabaqah Tilawatil Qur&039an (MTQ) ke16 Tingkat
Advertorial
Tembilahan Dalam rangka memperingati Hari Bakti Adhyaksa ke66 Tahun 2026, Polres Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan silaturahmi ke K
Artikel