SIMPANG KANAN
Pesisirnews.com - Untuk kondusifitas Pilkada Rokan Hilir (Rohil) yang akan digelar 9 Desember 2020, Latif selaku Pemuda Simpang Kanan mengingatkan Camat Simpang Kanan untuk menjaga netralitasnya pada Pilkada Rohil.
"Kami ingatkan Camat Simpang kanan, Aparatur Kecamatan, Lurah dan Penghulu Se-Kecamatan Simpang Kanan untuk menjaga netralitas untuk mewujudkan pilkada rohil kondusif dan berjalan lancar," tegas Latif kepada wartawan, Rabu (14/10/2020) kemarin.
Netralitas ASN dalam Pemilihan (Pilkada) yang diatur dalam Undang-Undang dapat ditemukan dalam Pasal 71 UU No. 1/2015.
“Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang Membuat Keputusan dan/atau Tindakan yang Menguntungkan atau Merugikan Salah Satu Calon selama masa Kampanye," paparnya.
[br]Dasar regulasi ini sangat jelas, Camat, Lurah, Penghulu dilarang berkampanye secara lisan maupun tulisan apalagi mengumpulkan masyarakat secara terselubung untuk mendukung salah satu calon.
"Masyarakat Simpang Kanan dikenal dengan santunnya, maka jangan diusik, diintervensi apalagi adanya ketidaknetralan Camat," sebutnya.
Pengawasan Pilkada serentak di Rohil bukan hanya tanggungjawab Bawaslu ataupun Panwascam, masyarakat berhak terlibat melakukan pengawasan untuk terselenggaranya pilkada langsung, umum, bersih, rahasia, jujur dan adil.
"Awasi dan laporkan siapapun ASN yang tidak netral dalam Pilkada Rohil, termasuk Camat, jangan segan apalagi takut, saya siap mendampingi masyarakat yang dapat intervensi," tandas Latif.