BAGAN SINEMBAH RAYA
Pesisirnews.com- Dua orang pria yang patut diduga pemuja sabu masing-masing berinisial JD alias Doyok (30) warga Sidomulyo dan AS alias Alim (26) warga Simpang paket G, Kel. Bagan Sinembah Kota, Kec. Bagan Sinembah Raya (Basira), Kab. Rokan Hilir (Rohil)Prov. Riau ini diamankan Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah, terkait kepemilikan diduga narkoba jenis sabu-sabu.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari Polsek Bagan Sinembah, Selasa (07/07/2020) penangkapan tersebut bermula pada hari Senin (06/07) sekira pukul 22.30 Wib.
Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada orang yang dicurigai sebagai pengedar/penjual narkotika jenis sabu di Jl Lintas Bagan Sinembah Raya, Sidomulyo, Kel. Bagan Sinembah Kota, Kec. Basira.
Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal kemudian melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Bagan Sinembah, atas perintah Kapolsek Bagan Sinembah, Tim Opsnal melakukan penyelidikan ke TKP.
[br]Dan pada hari Selasa (07/07), sekira pukul 00.05 Wib, Tim melihat 2 orang laki-laki yang dicurigai sebagai pengedar/penjual narkotika jenis sabu sebagai mana informasi yang diterima sedang berada di TKP, tepatnya di depan rumah Doyok.
Selanjutnya, Tim Opsnal memanggil Ketua RT setempat dan melakukan penggeledahan badan terhadap Doyok dan Alim, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika, kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan rumah Doyok.
"Saat dilakukan penggeledahan rumah Doyok, ditemukan 4 buah plastik bening berukuran sedang yang berisikan serbuk kristal patut diduga narkotika jenis sabu-sabu yang berada di ventilasi rumah bagian samping si Doyok ini," ujar Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Indra Lukman Prabowo SH SIK yang disampaikan oleh PS Kanit Reskrim IPDA YU Sormin SH, Selasa (07/07).
[br]Selanjutnya, Tim Opsnal membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke Polsek Bagan Sinembah guna dilakukan proses lebih lanjut.
Setelah dilakukan penangkapan dan interogasi terhadap JD alias Doyok, di hadapan polisi Doyok menyatakan bahwa benar barang bukti diduga narkotika jenis sabu ditemukan di rumahnya, namun Doyok tidak mau mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Lanjut Sormin, sedangkan dari hasil interogasi terhadap Alim, Alim menyatakan bahwa benar barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan dari rumah Doyok, ia tahu bahwa Doyok adalah pengedar narkotika jenis sabu-sabu, karena pernah beberapa kali melihat orang membeli narkotika jenis sabu-sabu kepada Doyok.
"Bahkan beberapa saat sebelum ditangkap, ia sempat melihat Doyok ada menjual narkotika jenis sabu-sabu kepada orang lain. Dan pada siang harinya mereka berdua juga ada menggunakan narkotika jenis sabu bersama-sama," ungkap Sormin berdasarkan pengakuan dari tersangka Alim.
[br]Dari penangkapan tersebut, Tim Opsnal berhasil menyita sejumlah barang bukti dari rumah Doyok berupa 4 buah plastik bening berukuran sedang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu, uang tunai sejumlah Rp.85.000,- dan 1 unit Hp merk Vivo warna Hitam dan dari AS alias Alim Polisi juga menyita1 unit Hp merk Nokia warna Hitam.
"Sedangkan ketika dilakukan tes urine terhadap kedua tersangka, hasilnya positif amphetamine," tandas Sormin.