Rabu, 24 Juni 2026 WIB

Polres Banjar Meringkus 4 Pengedar Narkoba Di Lain Lokasi

Haikal - Kamis, 27 Februari 2020 14:46 WIB
457 view
Polres Banjar Meringkus 4 Pengedar Narkoba Di Lain Lokasi
Banjar - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar, Polda Jabar, berhasil menangkap empat orang pengedar narkotika golongan I di Kota Banjar, Jawa Barat. Penangkapan tersangka dilakukan di dua lokasi yang berbeda, dimana tiga orang tersangka di tangkap di wilayah Langensari, dan satu orang di wilayah Batulawang, Pataruman.


Ketiga orang pelaku yang ditangkap diwilayah Langensari berinisial Jo (20), Ad (21) seorang pengguna dan Yo (23) pengedar. Mereka berhasil ditangkap pada tanggal 26 Januari 2020 lalu di wilayah Desa Langensari, Langensari, Kota Banjar.


Sedangkan, seorang pelaku lagi berinisial Iw (40) warga Padaherang, Kabupaten Pangandaran berhasil ditangkap di wilayah Perbatasan Banjar-Ciamis, Batulawang, Pataruman pada 11 Februari 2020 kemarin oleh tim Sat Res Narkoba Polres Banjar.

"Kasus berawal dari informasi masyarakat dan cepat ditanggapi oleh Tim Sat Res Narkoba yang langsung dipimpin oleh Kasat Res Narkoba, AKP Usep Supiyan," ujar Kapolres Banjar, AKBP Yulian Perdana, S.I.K., dalam konferensi pers di Aula Mapolres Banjar, Jalan Siliwangi No.145, Karangpanimbal, Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat, Kamis (27 Februari 2020).

Setelah dilakukan penyelidikan, di lapangan, kata Kapolres, ditemukan komplotan lintas provinsi yang mengedarkan tembakau jenis gorila. Dan ini termasuk dalam kategori narkotika golongan I yang bisa menimbulkan fatalitas bagi penggunanya.

"Barang bukti untuk tembakau gorila total kurang lebih hampir 200 gram. Uang transaksi, dan alat-alat komunikasi. Dan ini banyak sekali modus-modus yang sekarang ini dikembangkan," katanya.
[ADNOW]
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Untuk pengguna maksimal hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan untuk pengedar minimal 4 tahun penjara," tandasnya.(rls)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Karang Taruna Basira Gelar Turnamen Voli Dewi Juliani CUP
Ciptakan Kamsebtibcarlantas, Satlantas Polres Rohil Bagikan 10 Baju Kaos Pelopor Keselamatan
Bobol Ruko, Maling di Kubu Gasak Sepeda Motor, Voucher, dan Uang Kontan
Dewi Juliani SH : Rayakan Hari Bahagia Nasional Dengan Membahagiakan Orang Lain
Pemilu Semakin Dekat, Dewi Juliani SH : Pilih Pemimpin yang Dapat Membawa Perubahan Positif untuk Negara ini
Dewi Juliani SH : Selamat Hari Apresiasi Buruh Tani
komentar
beritaTerbaru