Jumat, 19 Juni 2026 WIB

Perbedaan Narasi Media Internasional Reuters dan Aljazeera dalam Berita Penahanan HRS

- Minggu, 13 Desember 2020 13:50 WIB
939 view
Perbedaan Narasi Media Internasional Reuters dan Aljazeera dalam Berita Penahanan HRS
Kolase tangkapan layar Reuters dan Aljazeera yang memuat berita penahanan HRS. (Anjar/Pesisirnews.com)

Pesisirnews.com - Usai diperiksa di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12) pagi, Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) langsung ditahan setelah selesai menjalani pemeriksaan, Minggu (13/12/2020) sekitar pukul 00.15 WIB.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan di ruang Ditreskrimum Polda Metro Jaya, HRS terlihat mengenakan baju oranye bertuliskan tahanan dengan kedua tangan terikat cable ties sambil dikawal penyidik masuk ke mobil tahanan menuju Rumah Tahanan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya.

Kadiv Humas Pori Irjen Argo Yuwono menjelaskan dalam keterangan pers, Minggu (13/12) dini hari, Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan, yakni sampai 31 Desember 2020. Dikatakan, Rizieq ditahan untuk mempermudah polisi melakukan proses penyidikan.

Baca Juga:

Lebih lanjut Irjen pol Argo Yuwono menjelaskan, Rizieq ditahan dengan dua alasan, yakni alasan objektif dan subjektif.

Alasan objektifnya adalah Rizieq diancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara. Sementara alasan subjektifnya agar dia tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.

Baca Juga:

"Intinya, dilakukan penahanan untuk mempermudah proses penyidikan," ujar Irjen pol Argo Yuwono

HRS disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP). Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan 216 KUHP tentang upaya melawan petugas.

Tidak hanya media nasional dan media lokal Tanah Air yang ramai memuat pemberitaan ditahannya HRS oleh Polda Metro Jaya, sejumlah media asing berskala internasional pun turut memuat berita serupa.

Sedikitnya dua media internasional Pesisirnews.com temukan ikut menyajikan berita penahanan HRS oleh pihak penegak hukum Indonesia.

Kedua media asing tersebut yakni, Kantor Berita Reuters yang berbasis di London, Inggris dan Aljazeera yang berbasis di Qatar.

[br]

Narasi Berita Reuters dan Aljazeera

Reuters dalam artikelnya yang dimuat Sabtu (12/12), menuliskan judul “Hardline Indonesian cleric held on suspicion he broke coronavirus restrictions (Ulama garis keras Indonesia ditahan karena dicurigai melanggar batasan virus corona)”.

Sedangkan Aljazeera di hari yang sama menuliskan judul “Indonesian hardline Muslim leader held over lockdown breaches (Pemimpin Muslim garis keras Indonesia ditahan atas pelanggaran kuncian).”

Kedua Kantor Berita asing yang cukup terkenal di dunia internasional ini menyajikan materi berita yang hampir sama, namun terdapat sedikit perbedaan dalam narasi yang disampaikan.

Aljazeera dalam narasi beritanya lebih menyinggung adanya nuansa politis terkait penangkapan tokoh sentral dari Ormas FPI ini.

Sedangkan Reuters menyinggung reputasi FPI sebagai organisasi massa yang banyak melakukan aksi kekerasan seperti penghancuran tempat-tempat hiburan dan penindakan terhadap agama minoritas.

Salah satu yang disorot Reuters adalah ketika tahun 2016, Rizieq memimpin gerakan massa melawan mantan gubernur Kristen Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok / BTP), yang kemudian mengantarkan Ahok ke penjara atas tuduhan penistaan karena menghina agama Islam.(Ajr)

Sumber: (Reuters, Aljazeera)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemkab Inhil Lakukan Workshop Pelaksanaan Kerjasama Publikasi Publik Bersama Perusahaan Pers
Pj Bupati Erisman Yahya Gelar Ngopi Santai Bersama Wartawan, Angkat Tema Pemilukada Damai
Konflik Lahan Desa Sekayan Inhil di Mediasi
Dewan Pers Serahkan Draf Media Berkelanjutan ke Kemenkominfo, SMSI  Tolak Pasal yang Memberatkan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Sosiolog Soroti Adegan Tak Etis di Medsos yang Menormalisasi Kekerasan
komentar
beritaTerbaru