Selasa, 16 Juni 2026 WIB

Kapolres Inhil AKBP Dian Setiawan Ingatkan Masyarakat Bijak Menggunakan Media Sosial

Haikal - Selasa, 18 Agustus 2020 14:44 WIB
745 view
Kapolres Inhil AKBP Dian Setiawan Ingatkan Masyarakat Bijak Menggunakan Media Sosial
Tembilahan - Kapolres Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), AKBP Dian Setiawan, SIK, M.Hum melalui Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing menyampaikan himbauan kepada masayarakat untuk cerdas dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
"Penggunaan media sosial sudah diatur didalam perundang-undangan, sehingga masyarakat di era teknologi digital ini khususnya Kabupaten Inhil harus lebih berhati-hati dalam menggunakannya," ujar Kasat Reskrik disela tugasnya di Mapolres Inhil, Selasa (18/08/20).
Seperti yang tertuang pada Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
[br]
Tambahnya, apabila menyebarkan berita palsu (hoax), ujaran kebencian dan pengancaman melalui media sosial, maka berpotensi dijerat dengan Undang-Undang ITE.
"Jika tercukupi unsur pelanggaran pada pengguna media sosial bisa di ancam hukuman 4 tahun penjara dan denda 500 juta," tutup AKP Indra Lamhot Sihombing.(**").

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Mendes PDTT Usulkan ke Kemendagri Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun dalam 1 Periode
Redam Konflik Horizontal, Masa Jabatan Kepala Desa Akan di Revisi, Satu Periode Dijabat 10 Tahun
Bupati Inhil: Kepala Desa Wajib Sukseskan Program DMIJ Plus Terintegrasi dan Patuhi Aturan Hukum
Gegara Ramalan Biden dan Pemberitaan Internasional, Ukraina Alami Kerugian Hampir Rp 6,2 Triliun
Besok, Jenderal TNI Andika Perkasa Dilantik Presiden Jokowi Sebagai Panglima TNI
Tradisi Berbagi Istri Di Nepal, Perempuan Bisa Punya Suami Lebih Dari Satu, Uniknya Bisa Menikah Dengan Saudara Suami
komentar
beritaTerbaru