Jumat, 19 Juni 2026 WIB

Bupati Inhil: Kepala Desa Wajib Sukseskan Program DMIJ Plus Terintegrasi dan Patuhi Aturan Hukum

- Selasa, 15 Februari 2022 13:46 WIB
1.514 view
Bupati Inhil: Kepala Desa Wajib Sukseskan Program DMIJ Plus Terintegrasi dan Patuhi Aturan Hukum

TEMBILAHAN, Pesisirnews.com - Sehubungan dengan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakoor) dan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU), antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dengan Pemerintah Kabupaten Inhil terkait pencegahan pelanggaran hukum di tingkat desa yang ditandatangani pada hari ini, Selasa (15/2/2022), Bupati Inhil HM. Wardan berpesan kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Inhil agar wajib menyukseskan Program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ) Plus Terintegrasi.

Bupati Inhil mengatakan, DMIJ Plus Terintegrasi merupakan program unggulan Pemkab Inhil dan tidak ada program serupa yang dilakukan oleh Kabupaten lain di Indonesia.

"Program ini harus berhasil dan dapat terlaksana sesuai dengan apa yang telah ditetapkan dan para Kades saya minta agar tetap mematuhi aturan hukum dalam pelaksanaannya,” tegas Bupati Inhil.

Baca Juga:

Program yang juga didukung oleh fasilitator dan pendamping desa ini, diharapkan dapat menjalin komunikasi dan berdiskusi dengan pemerintahan desa dalam rangka kelancaran pelaksanaan kegiatan pembangunan di tingkat desa.

Dikemukakan Bupati Inhil, pencapaian program DMIJ Plus Terintegrasi ini dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa yakni konektivitas infrastruktur jalan yang menghubungkan antara desa dengan desa, desa dengan kecamatan, dan desa dengan kabupaten.

Baca Juga:

Bupati juga menyebutkan bahwa penanggung jawab program DMIJ Plus Terintegrasi tidak menjadi tanggung jawab Dinas PMD saja, namun menjadi tanggung jawab seluruh OPD yang ada di lingkungan Pemkab Inhil.

[br]

Ada beberapa poin pesan penting Bupati pada acara Rakoor tersebut yang ditujukan untuk seluruh kepala desa di Kabupaten Inhil, yakni:

1. Peningkatan kapasitas aparatur desa,

2. Peningkatan ekonomi melalui Bumdes,

3. Kemajuan dan kemadirian desa.

Sedangkan untuk Dinas PMD Bupati juga meminta untuk dapat membuat master plan guna menentukan tiga klasifikasi pemerintah desa, yakni:

1. Desa dengan kawasan pesisir,

2. Desa dengan kawasan pertanian dan perkebunan,

3. Desa dengan kawasan pariwisata.

Pada kesempatan tersebut, Bupati HM. Wardan juga mengharapkan kepada seluruh kepala desa untuk tetap semangat dalam membangun desa dan berusaha mencari peluang tambahan dana keluar, dan tidak terfokus hanya kepada dana APBD saja. (PNC/Pop)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Inhil Salurkan Paket Sembako dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
Bupati Inhil Dorong Pengembangan Karier Berbasis Kompetensi
Polres Inhil Gelar Bakti Sosial Pembagian Air Bersih Sambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026
Disdik Inhil Pastikan SPMB 2026 Berjalan Transparan dan Gratis, Pendaftaran Tetap Dibantu Sekolah Jika Terkendala Sistem
SPMB 2026 di Inhil Gunakan Sistem Elektronik, Disdik Jamin Transparan dan Tanpa Pungutan
Pemkab Inhil Besinergi Dengan Tim Penggerak PKK Dalam Mengelola Makanan Sehat
komentar
beritaTerbaru