Rabu, 16 September 2026 WIB

Mendes PDTT Usulkan ke Kemendagri Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun dalam 1 Periode

- Rabu, 08 Juni 2022 13:00 WIB
991 view
Mendes PDTT Usulkan ke Kemendagri Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun dalam 1 Periode
Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar. (Dok: Kemendes PDTT)

GOWA (Pesisirnews.com) - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar di hadapan para kepala desa di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menyampaikan bahwa aspirasi mereka terkait masa jabatan sudah diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Aspirasi para kepala desa mengenai masa jabatan sudah saya teruskan ke Kemendagri. 18 tahun masa jabatan kalau boleh bukan dibagi tiga tapi dibagi dua (periode) saja," ujarnya mengutip Antara di Gowa, Selasa.

Dia mengatakan jabatan kepala desa yang sebelumnya hanya enam tahun bisa diduduki oleh kepala desa maksimal tiga periode dengan jumlah masa jabatan 18 tahun.

Baca Juga:

Namun, dia mengaku jika aspirasi para kepala desa itu cukup dua periode tetapi masa jabatannya sama, yakni selama 18 tahun atau dalam satu periode bisa dijabat selama sembilan tahun.

"Yang berkembang di kalangan para kepala desa bagaimana 18 tahun ini dibagi dua saja, yakni sembilan tahun. Bahasan yang mendasari adalah permasalahan yang terjadi di masyarakat tidak bisa menyelesaikan perbedaan pilihan kalau hanya enam tahun," katanya.

Baca Juga:

Menurut dia, salah satu pertimbangan yang diambil adalah meredam dan meminimalisir konflik horizontal yang ditimbulkan dari pemilihan kepala desa (pilkades).

[br]

Kemendagri sendiri, kata dia, sudah memberikan perhatian serius mengenai aspirasi para kepala desa tersebut dan segera akan melakukan pembahasan lebih lanjut.

"Sudah ada tanggapan dari Kemendagri dan ini akan dibahas lebih lanjut," terangnya.

Selain itu, keputusan yang diambil Kemendagri mengenai permasalahan kepala desa sudah diputuskan, yakni terkait pelaksana tugas (Plt) kepala desa yang tidak boleh lebih dari enam bulan.

"Kemendagri sudah memberikan solusi tidak ada Plt boleh lebih dari enam bulan karena kalau lebih, maka akan dilaksanakan pilkades tetapi yang memilih adalah perwakilan," ucapnya. (PNC)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sekda Inhil Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas
Menteri BUMN Erick Thohir Copot Jabatan Direktur Penunjang Bisnis Pertamina
Kemendagri: Desa Harus Mampu Dorong Masyarakat Lakukan Pembangunan Berbasis Potensi
Anjungan Digital Desa Bantu Masyarakat dalam Mengurus Perizinan dan Mengakses Informasi
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar Minta para Kades Tak Perlu Takut Diperas
Ribuan Kades se-Indonesia Berunjuk Rasa di DPR, Tuntut Masa Jabatan 9 Tahun
komentar
beritaTerbaru