Minggu, 14 Juni 2026 WIB

Cek Fakta: Nadiem Makarim Mundur dari Jabatan Mendikbud

Haikal - Kamis, 13 Agustus 2020 01:00 WIB
1.260 view
Cek Fakta: Nadiem Makarim Mundur dari Jabatan Mendikbud
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Jakarta,PESISIRNEWS.COM - Akun Facebook Suara Milenial mengunggah video dengan judul "BERITA PALING POPULER HARI INI NADIEM MAKARIM MENDIKBUD MUNDUR-BERITA TERKINI-NEWS." Pada tampilan cuplikan video itu tertulis "GE.GER.KAN PUBLIK! NADIEM (MENDIKBUD) MU.ND.UR!!"

Hasil Cek Fakta

Berdasarkan penelusuran, seperti dilansir cekfakta.com, diketahui bahwa konten tersebut merupakan pembacaan dari dua artikel. Artikel pertama yang dinarasikan oleh narator dalam video tersebut merupakan artikel opini berjudul "Nadiem Mundurlah!" yang ditulis oleh Djoko Edhi S Abdurrahman yang tayang di teropongsenayan.com pada 30 Oktober 2019. Artikel opini tersebut berisikan opini Djoko Edhi mengenai pengangkatan Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Artikel kedua yang dinarasikan dalam video tersebut diketahui bersumber dari artikel berjudul "Siswa Miskin Jual Ayam Satu-satunya Demi Beli HP untuk Belajar Online" di suara.com yang tayang pada 10 Agustus 2020. Dalam artikel tersebut tidak ditemukan pernyataan mengenai mundurnya Mendikbud Nadiem.

Adapun artikel itu membahas mengenai siswa SMA bernama Deni Mulyadi yang harus menjual ayam miliknya untuk membeli ponsel agar dapat mengikuti proses belajar secara daring.

Simpulan

Di dalam video tidak ditemukan pernyataan mundurnya Mendikbud Nadiem Makarim. Isi video hanya pembacaan artikel opini Djoko Edhi S Abdurrahman berjudul "Nadiem Mundurlah!" pada 30 Oktober 2019 dan artikel dari suara.com berjudul "Siswa Miskin Jual Ayam Satu-satunya Demi Beli HP untuk Belajar Online" yang tayang pada 10 Agustus 2020.

Dikutip dari :m.wartaekonomi.co.id

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kuasa Hukum Ketua DPRD Soppeng Klarifikasi Isu Dugaan Penganiayaan ASN
Kapolda Riau Tekankan Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas Sikat Mafia Hutan
Oknum yang terlibat didalam Kawasan Hutan TNTN Penegakan Hukum Tetap Dilaksanakan
Kuasa Hukum H. Masrul: BPN Pekanbaru Harus Bertanggung Jawab atas Dugaan Terbitnya Sertifikat di Tanah Sengketa
Kuasa Hukum Izhar Pahwi YP. Sikumbang Sampaikan Kejanggalan SK Calon Kepala Desa Antar Waktu Desa Sekara
Dekranasda Inhil Promosikan Kerajinan Lokal ke Hotel-Hotel di Tembilahan
komentar
beritaTerbaru