Kejari Jaksel Tetapkan Dua Orang Sebagai Tersangka Korupsi di BNI Syariah, Negara Rugi Rp 27,8 M
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menetapkan dua orang sebagai tersangka pelaku tindak pidana korupsi di PT Bank BNI Syariah yang merugikan negara sebesar Rp 27,8 miliar.
Hukrim