Kamis, 18 Juni 2026 WIB

Kejari Kuansing Tetapkan Tiga Tersangka pada Kasus Mark up Anggaran di Disdikpora

- Jumat, 23 Oktober 2020 22:26 WIB
936 view
Kejari Kuansing  Tetapkan Tiga Tersangka  pada Kasus Mark up Anggaran di Disdikpora
Kejari Kuansing berikan keterangan pers terkait tersangka mark up anggaran di Disdikpora.

TALUK KUANTAN, Pesisirnews.com - Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) berinsial S dan dua orang dari pihak swasta dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing.

Mereka diduga terlibat dalam dalam perkara korupsi Pengadaan Modul Eksperimen Pembelajaran IPA Sain SD Berbasis Digital Interaktif, pada Dinas Pendidikan Kuansing, Tahun Anggaran 2019, Jumat (23/10/20) di Taluk Kuantan.

Dan dua tersangka dari pihak swasta yang berinisial AS melaksanakan pekerjaan, sementara EE selaku Direktur Perusahaan CV. Aqsa Jaya Mandiri.

Baca Juga:

Ketiga tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan, dan saat ini dititipkan di tahanan Polres Kuansing.

Dikatakan Kajari Kuansing, Hadiman S.H M.H, ketiganya dijadikan tersangka setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan ditemukan adanya dugaan tindak pidana yang merugikan negara senilai Rp.1.350.000.000.

Baca Juga:

“Berdasar gelar perkara yang kita lakukan pada Selasa Tanggal 20 Oktober 2020, maka ketiganya kita jadikan tersangka. Dan hari ini kita tahan untuk 20 hari kedepan,” jelas Hadiman saat Konfrensi persnya di kantor Kejaksaan Negeri Taluk Kuantan.

Dalam penyidikan perkara dugaan mark up ini, pihak Kejari Kuansing telah memeriksa 35 saksi, 1 ahli, dan mengantongi 92 dokumen. Kegiatan yang menyeret ketiganya menjadi tersangka dengan nilai pagu Rp. 4.500.000.000, dengan angka HPS Rp. 4.499.990.000.

Ketiganya disangkakan pasal 2 ayat 1, pasal 3 pasal 18 undang-undang Tipikor. Selanjutnya pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 20 tahun, denda paling sedikit 50 juta, dan paling banyak 1 miliar.

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wabup Yuliantini Ikuti Peluncuran Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi Secara Virtual
Diam Diam Rekam Wanita Dikamar Mandi Pria Ini Di Ringkus Polisi
Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar*
Marak Dugaan Penyelewengan Anggaran di PLN, Modus Marathon Hingga Sewa Pembangkit*
Polres Kuansing Gelar Patroli Gabungan, 55 Rakit PETI Ditemukan di Sungai Kuantan
Polres Inhil Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Shabu di Tembilahan, Dua Tersangka Diamankan
komentar
beritaTerbaru