Polsek Pelangiran Turun ke Lahan, Tanam Jagung 1 Hektare Dukung Swasembada Pangan 2026
PELANGIRANPolsek Pelangiran bersama pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan BUMDes Sinar Harapan melaksanakan kegiatan penanaman jagung
BeritaTEMBILAHAN, PESISIRNEWS.COM -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait ketentuan mengenai kewajiban lembaga penerima bantuan dalam bentuk badan hukum.
Rombongan Pemkab Inhil yang dipimpin Plt Sekdakab Inhil,
Fauzar didampingi Kepala Bappeda, Kesbang, Kabag Keuangan dan pejabat
terkait lainnya ini diterima
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Ihsan Dirgahayu, Kamis (3/9) di ruang rapat Kemendagri.
Sedangkan dari DPRD Inhil, diantaranya diikuti Sekretaris Komisi IV, Herwanissitas dan anggota diantaranya Hasmawi dan Gusti Deseriansyah.
Baca Juga:
Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Ihsan Dirgahayu dalam arahannya, menyambut baik dengan kehadiran Pemerintah Kabupaten dan DPRD Inhil.
Beliau menyebutkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/4627/SJ, tertanggal 18 Agustus 2015 tentang Dana Hibah dan Bansos yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota se-Indonesia mengatakan, keberadaan kelompok masyarakat dalam bentuk lembaga ataupun perkumpulan yang terwadahi dalam bentuk badan atau lembaga yang dalam penyaluran Dana hibah dan bantuan Sosial.
Baca Juga:
Mereka cukup memiliki surat keterangan dari pemerintah daerah yang ditetapkan Kepala Daerah dan harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI yang berkaitan dengan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan kelompok-kelompok Masyarakat yang masih meragukan," sebutnya.
Setiap Kelompok atau Organisasi Kemasyarakatan harus berbadan hukum yang menjadi pedoman kedepan bagi penyaluran dana bansos atau hibah.
"Diharapkan kepada kelompok masyarakat untuk memahami mengenai hal ini sosial (Bansos) itu karena aturannya seperti ini. Kepada SKPD diharapkan memahami dan mempedomani aturan itu sebaik mungkin yang berkaitan dengan Dana Bantuan Sosial (Bansos),"jelasnya.
Menanggapi pertemuan Pemkab Inhil dengan Kemendagri RI ini, pihak dewan menyambut baik adanya pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri tentang Dana Hibah dan Bansos itu.
Diharapkan, kedepan kepada Pemerintah Kabupaten Inhil benar-benar mengikuti ketentuan yang berlaku mengenai dana hibah dan Bansos tersebut. (Adv/humas/zul).
PELANGIRANPolsek Pelangiran bersama pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan BUMDes Sinar Harapan melaksanakan kegiatan penanaman jagung
Berita
Mandah, 13 Juni 2026 Dalam rangka mendukung program swasembada ketahanan pangan, Polsek Mandah melaksanakan kegiatan sambang dan koordin
Artikel
Indragiri Hilir Dalam rangka mendukung Program Manajemen Swasembada Ketahanan Pangan Polda Riau, personel Polsek Tempuling melaksanakan
Artikel
TEMBILAHAN Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan ke
Advertorial
TEMBILAHAN Bupati Indragiri Hilir, Herman kembali mengingatkan seluruh elemen masyarakat untuk terus konsisten melaksanakan Gerakan Jum&
Advertorial
Tembilahan Bupati Indragiri Hilir, H. Herman, SE, MT secara resmi membuka Turnamen Sepak Bola Bupati Cup Tahun 2026 di Lapangan Stadion
Advertorial
Tembilahan Bupati Indragiri Hilir, H. Herman, SE, MT secara resmi membuka Turnamen Sepak Bola Bupati Cup Tahun 2026 di Lapangan Stadion
Advertorial
Indragiri Hilir Komitmen memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan jajaran Polsek Kateman. Berbekal laporan masyarakat yang dis
Hukrim
BATAM Rasa haru dan syukur menyelimuti kepulangan 307 jamaah haji asal Kabupaten Indragiri Hilir yang tergabung dalam Kloter BTH7. Seti
Advertorial
Tembilahan Hulu, 8 Juni 2026 Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgun
Hukrim