Sabtu, 13 Juni 2026 WIB

Terkait Dana Hibah dan Bansos, Pemkab dan DPRD Inhil Konsultasi ke Kemendagri

- Sabtu, 05 September 2015 14:30 WIB
424 view

TEMBILAHAN, PESISIRNEWS.COM -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Inhil berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait ketentuan mengenai kewajiban lembaga penerima bantuan dalam bentuk badan hukum.

Rombongan Pemkab Inhil yang  dipimpin Plt Sekdakab Inhil, Fauzar didampingi Kepala Bappeda, Kesbang, Kabag Keuangan dan pejabat terkait lainnya ini diterima
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Ihsan Dirgahayu, Kamis (3/9) di ruang rapat Kemendagri.

Sedangkan dari DPRD Inhil, diantaranya diikuti Sekretaris Komisi IV, Herwanissitas dan anggota diantaranya Hasmawi dan Gusti Deseriansyah.

Baca Juga:

Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Ihsan  Dirgahayu dalam arahannya, menyambut baik dengan kehadiran Pemerintah Kabupaten dan DPRD Inhil.

Beliau menyebutkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/4627/SJ, tertanggal 18 Agustus 2015 tentang Dana Hibah dan Bansos yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota se-Indonesia mengatakan, keberadaan kelompok masyarakat dalam bentuk lembaga ataupun perkumpulan yang terwadahi dalam bentuk badan atau lembaga yang dalam penyaluran Dana hibah dan bantuan Sosial.

Baca Juga:

Mereka cukup memiliki surat keterangan dari pemerintah daerah yang ditetapkan Kepala Daerah dan harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI yang berkaitan dengan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan kelompok-kelompok Masyarakat  yang masih meragukan," sebutnya.

Setiap Kelompok atau Organisasi Kemasyarakatan harus berbadan hukum yang menjadi pedoman  kedepan bagi penyaluran dana bansos atau hibah.

"Diharapkan kepada kelompok masyarakat untuk memahami mengenai hal ini sosial (Bansos) itu karena aturannya seperti ini. Kepada SKPD diharapkan memahami dan mempedomani aturan itu sebaik mungkin yang berkaitan dengan Dana Bantuan Sosial (Bansos),"jelasnya.

Menanggapi pertemuan Pemkab Inhil dengan Kemendagri RI ini, pihak dewan menyambut baik adanya pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri tentang Dana Hibah dan Bansos itu.

Diharapkan, kedepan kepada Pemerintah Kabupaten Inhil benar-benar mengikuti ketentuan yang berlaku mengenai dana hibah dan Bansos tersebut. (Adv/humas/zul).

SHARE:
beritaTerkait
Polsek Pelangiran Turun ke Lahan, Tanam Jagung 1 Hektare Dukung Swasembada Pangan 2026
Polsek Mandah Koordinasi Bersama Masyarakat Desa Bente Dukung Program Swasembada Ketahanan Pangan
Polsek Tempuling Laksanakan Pengecekan Ketahanan Pangan, Dukung Program Swasembada Pangan Polda Riau
Dukung Penataan Pasar dan Wajah Kota, Satpol PP Inhil Tertibkan Kios di Kawasan Eks Air Mancur dan Pasar Tengah
Bupati Inhil Minta Seluruh Elemen Masyarakat Konsisten Laksanakan Gerakan Jum'at Bersih
Meriahkan Milad Ke-61 Inhil, Bupati Herman Buka Bupati Cup 2026
komentar
beritaTerbaru