Kapolda-Pangdam Cek Karhutla Siak, Empat Wilayah Riau Jadi Atensi
Siak Polda Riau meningkatkan kewaspadaan terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menyusul munculnya hotspot dalam jumlah cukup tin
LingkunganTEMBILAHAN, PESISIRNEWS.COM -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait ketentuan mengenai kewajiban lembaga penerima bantuan dalam bentuk badan hukum.
Rombongan Pemkab Inhil yang dipimpin Plt Sekdakab Inhil,
Fauzar didampingi Kepala Bappeda, Kesbang, Kabag Keuangan dan pejabat
terkait lainnya ini diterima
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Ihsan Dirgahayu, Kamis (3/9) di ruang rapat Kemendagri.
Sedangkan dari DPRD Inhil, diantaranya diikuti Sekretaris Komisi IV, Herwanissitas dan anggota diantaranya Hasmawi dan Gusti Deseriansyah.
Baca Juga:
Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Ihsan Dirgahayu dalam arahannya, menyambut baik dengan kehadiran Pemerintah Kabupaten dan DPRD Inhil.
Beliau menyebutkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/4627/SJ, tertanggal 18 Agustus 2015 tentang Dana Hibah dan Bansos yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota se-Indonesia mengatakan, keberadaan kelompok masyarakat dalam bentuk lembaga ataupun perkumpulan yang terwadahi dalam bentuk badan atau lembaga yang dalam penyaluran Dana hibah dan bantuan Sosial.
Baca Juga:
Mereka cukup memiliki surat keterangan dari pemerintah daerah yang ditetapkan Kepala Daerah dan harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI yang berkaitan dengan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan kelompok-kelompok Masyarakat yang masih meragukan," sebutnya.
Setiap Kelompok atau Organisasi Kemasyarakatan harus berbadan hukum yang menjadi pedoman kedepan bagi penyaluran dana bansos atau hibah.
"Diharapkan kepada kelompok masyarakat untuk memahami mengenai hal ini sosial (Bansos) itu karena aturannya seperti ini. Kepada SKPD diharapkan memahami dan mempedomani aturan itu sebaik mungkin yang berkaitan dengan Dana Bantuan Sosial (Bansos),"jelasnya.
Menanggapi pertemuan Pemkab Inhil dengan Kemendagri RI ini, pihak dewan menyambut baik adanya pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri tentang Dana Hibah dan Bansos itu.
Diharapkan, kedepan kepada Pemerintah Kabupaten Inhil benar-benar mengikuti ketentuan yang berlaku mengenai dana hibah dan Bansos tersebut. (Adv/humas/zul).
Siak Polda Riau meningkatkan kewaspadaan terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menyusul munculnya hotspot dalam jumlah cukup tin
Lingkungan
PEKANBARU Viral di media sosial berujung ke ranah hukum. Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menetapkan PS sebagai tersangka dalam perkara
Hukrim
KATEMAN Pelaksana Harian (Plh) Bupati Indragiri Hilir, Yuliantini, S.Sos., M.Si., menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hi
Artikel
PULAU BURUNG Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir bergerak memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak musibah kebakaran di Keca
Artikel
TEMBILAHAN Pemanfaatan dan pemindahan aset Blade Server milik Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir dibahas dalam rapat koordinasi y
Artikel
Kuansing Polres Kuantan Singingi bergerak menindaklanjuti informasi terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sung
Artikel
PEKANBARU Pelaksana Harian (Plh) Bupati Indragiri Hilir Yuliantini menghadiri The 2nd Riau Economic Forum yang digelar Kantor Perwakilan
Artikel
Tembilahan Polres Indragiri Hilir menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan lima kasus di
Artikel
TEMBILAHAN Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Salat Istisqa sebagai ikhtiar spiritual memohon turunnya hujan di teng
Artikel
Tembilahan, (1/9/2026) Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfopers) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengge
Artikel