Senin, 07 September 2026 WIB

Jangan Sampai Warga Kena Penjara, Himbauan Karhutla Harus Intensif Disampaikan

- Selasa, 21 April 2015 08:47 WIB
1.023 view
Jangan Sampai Warga Kena Penjara, Himbauan Karhutla Harus Intensif Disampaikan
TEMBILAHAN, PESISIRNEWS.COM - Anggota DPRD Riau, daerah pemilihan Indragiri Hilir (Inhil), Abdul Wahid menghimbau kepada masyarakat Inhil agar tidak membakar lahan, mengingat saat ini sedang musim kemarau, sehingga rawan terjadinya kebakaan hutan dan lahan. Himbauan tersebut ditegaskan mengingat beberapa wilayah yang ada di Riau sudah mengalami kebakaran hutan dan lahan dan masuk dalam status siaga asap.

"Kebakaran hutan dan lahan selain dapat menimbulkan penyakit di tengaah masyarakat, pelaku pembakaran lahan secara sembarangan juga bisa dipidana. Untuk itu pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat dan pemilik perusahaan agar tidak membakar lahan," tegas Abdul Wahid kepada wartawan, Senin (20/4?2015).

Disebutkan Abdul Wahid, pembakaran lahan itu tidak hanya merugikan masyarakat, seperti petani kelapa, sawit dan karet, namun juga semua kalangan.
"Dampak kebakaran hutan akan menghasilkan kabut asap yang dapat merusak saluran pernafasan dan ekosistem yang ada.
Saat kondisi kemarau spertiĀ  ini memudahkan api untuk menjalar, apalagi kontur tanah gambut yang bisa saja api ikut membakar lahan perkebunan masyarakat," sebutnya.

Lebih jauh Abdul Wahid memaparkan, berdasarkan data sebelumnya, peningkatan titik hotspot di Kabupaten Inhil menunjukkan hasil yang rawan terjadi dibeberapa kecamatan, diantaranya Kecamatan Mandah, Teluk Belengkong, Pelangiran, Pulau Burung dan Gaung.

"Berdasarkan pantauan satelit NOAA titik hotspot paling tinggi terjadi di bulan Februari dan Maret. Daerah yang paling rawan terjadi di Kecamatan Mandah dan Teluk Belengkong karena memiliki lahan tanah gambut yang cukup tebal" sebutnya.

Oleh Karena itu, ditegaskan kepada perusahaan dan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar lahan dan segera melaporkan kepada petugas apabila melihat terjadi Karhutla.

"Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat (1) huruf h dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," ujar abdul wahid.

Seperti diketahui, Badan Nasional Penangulangan Bencana Republik Indonesia (BNPB RI) menetapkan Riau sebagai Siaga Darurat Karhutla. Sebelumnya, saat membuka Posko Penangulangan Karhutla Provinsi Riau di Lanud TNI Roesmin Nurjadin, Plt Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman juga menetapkan Siaga Asap menyusul terjadinya kebakaran hutan dan lahan di sejumlah daerah di Riau. ***

SHARE:
beritaTerkait
Cegah Karhutla Kembali Berkobar, Ekskavator PC200 Buka Akses dan Gali Embung
Pemkab Inhil Normalisasi Parit 600 Meter, Perkuat Sumber Air untuk Penanganan Karhutla
Karhutla di Dayun Siak, Water Bombing dan Alat Berat Dikerahkan
Karhutla di Dayun Siak, Water Bombing dan Alat Berat Dikerahkan
Kapolda-Pangdam Cek Karhutla Siak, Empat Wilayah Riau Jadi Atensi
Kasus Viral TikTok di Kuansing, Polisi Kedepankan Hukum dan Kerukunan
komentar
beritaTerbaru