Sabtu, 13 Juni 2026 WIB

Jangan Sampai Warga Kena Penjara, Himbauan Karhutla Harus Intensif Disampaikan

- Selasa, 21 April 2015 08:47 WIB
1.018 view
Jangan Sampai Warga Kena Penjara, Himbauan Karhutla Harus Intensif Disampaikan
TEMBILAHAN, PESISIRNEWS.COM - Anggota DPRD Riau, daerah pemilihan Indragiri Hilir (Inhil), Abdul Wahid menghimbau kepada masyarakat Inhil agar tidak membakar lahan, mengingat saat ini sedang musim kemarau, sehingga rawan terjadinya kebakaan hutan dan lahan. Himbauan tersebut ditegaskan mengingat beberapa wilayah yang ada di Riau sudah mengalami kebakaran hutan dan lahan dan masuk dalam status siaga asap.

"Kebakaran hutan dan lahan selain dapat menimbulkan penyakit di tengaah masyarakat, pelaku pembakaran lahan secara sembarangan juga bisa dipidana. Untuk itu pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat dan pemilik perusahaan agar tidak membakar lahan," tegas Abdul Wahid kepada wartawan, Senin (20/4?2015).

Disebutkan Abdul Wahid, pembakaran lahan itu tidak hanya merugikan masyarakat, seperti petani kelapa, sawit dan karet, namun juga semua kalangan.
"Dampak kebakaran hutan akan menghasilkan kabut asap yang dapat merusak saluran pernafasan dan ekosistem yang ada.
Saat kondisi kemarau spertiĀ  ini memudahkan api untuk menjalar, apalagi kontur tanah gambut yang bisa saja api ikut membakar lahan perkebunan masyarakat," sebutnya.

Lebih jauh Abdul Wahid memaparkan, berdasarkan data sebelumnya, peningkatan titik hotspot di Kabupaten Inhil menunjukkan hasil yang rawan terjadi dibeberapa kecamatan, diantaranya Kecamatan Mandah, Teluk Belengkong, Pelangiran, Pulau Burung dan Gaung.

"Berdasarkan pantauan satelit NOAA titik hotspot paling tinggi terjadi di bulan Februari dan Maret. Daerah yang paling rawan terjadi di Kecamatan Mandah dan Teluk Belengkong karena memiliki lahan tanah gambut yang cukup tebal" sebutnya.

Oleh Karena itu, ditegaskan kepada perusahaan dan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar lahan dan segera melaporkan kepada petugas apabila melihat terjadi Karhutla.

"Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat (1) huruf h dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," ujar abdul wahid.

Seperti diketahui, Badan Nasional Penangulangan Bencana Republik Indonesia (BNPB RI) menetapkan Riau sebagai Siaga Darurat Karhutla. Sebelumnya, saat membuka Posko Penangulangan Karhutla Provinsi Riau di Lanud TNI Roesmin Nurjadin, Plt Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman juga menetapkan Siaga Asap menyusul terjadinya kebakaran hutan dan lahan di sejumlah daerah di Riau. ***

SHARE:
beritaTerkait
Polsek Pelangiran Turun ke Lahan, Tanam Jagung 1 Hektare Dukung Swasembada Pangan 2026
Polsek Mandah Koordinasi Bersama Masyarakat Desa Bente Dukung Program Swasembada Ketahanan Pangan
Polsek Tempuling Laksanakan Pengecekan Ketahanan Pangan, Dukung Program Swasembada Pangan Polda Riau
Dukung Penataan Pasar dan Wajah Kota, Satpol PP Inhil Tertibkan Kios di Kawasan Eks Air Mancur dan Pasar Tengah
Bupati Inhil Minta Seluruh Elemen Masyarakat Konsisten Laksanakan Gerakan Jum'at Bersih
Meriahkan Milad Ke-61 Inhil, Bupati Herman Buka Bupati Cup 2026
komentar
beritaTerbaru