PESISIRNEWS.COM, LABUHA - Dari sekian banyak gugatan sengketa pilkada yang di ajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati di Provinsi Maluku Utara itu mendapatkan penolakan dari Mahkamah Konstitusi (MK), Tapi ada juga sebagian kecil yang diterima oleh MK. Salah satunya ialah gugatan sengketa pilkada Kabupaten Halmaherah selatan. Majelis Hakim MK memerintahkan agar KPU melakukan penghitungan suara ulang di Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera selatan.
Berdasarkan hasil rekapan data pilkada Halmahera selatan yang dilakukan oleh Komisioner KPU Halsel, Pasangan H. Amin Ahmad-Jaya Lamusu mendapatkan 43.017 suara dan pasangan Bahrain Kasuba-Ir. Iswan Hasjim mendapatkan 42.99 suara, sehingga hanya terdapat selisi 18 suara.
Tak terima dengan hasil penghitungan tersebut yang dianggap ada kecuragan, Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Halsel Nomor urut 4 Bahrain Kasuba-Ir. Iswan Hasjim lalu mengajukan gugatan ke MK.
Dalam sidang Dismissal yang digelar pada Jumat (22/1/2016) di ruang sidang MK, Jl medan merdeka barat, Jakarta pusa. Majelis Hakim konstitusi menilai adanya kecurangan yang dilakukan oleh oknum KPU daerah selatan yang diketuai oleh Syukur M Saleh SH, Mhum.
Majelis berpendapat ada kecurangan yang sengaja dilakukan, yakni berupa penggelembungan suara di Kecamatan Bacan Kabupaten Halsel.
“Bahwa pemohon pada dasarnya mempermasalahkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan Bupati dan wakil bupati di Kabupaten Halmahera selatan tahun 2015, di salah satu Kecamatan, yaitu Kecamatan Bacan. Dari beberapa Kecamatan yang terdapat di kabupaten Halmahera selatan, Menurut pemohon, KPU kabupaten Halmahera selatan telah melakukan kecurangan pada saat melaksanankan pemilihan Bupati dan Wakil bupati kabupaten Halmahera selatan dengan cara menambah perolehan suara salah satu paslon dan mengurangi perolehan suara paslon lainnya, termasuk perolehan suara pemohon “, kata Hakim Konstitusi, Manahan Sitompul saat membacakan pertimbangan putusan tersebut.
Dugaan tindakan kecurangan itu juga dikuatakan dengan keputusan Bawaslu Provinsi Maluku utara yang merekomendasikan kepada KPU Maluku utara agar meninjau kembali hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan KPU kabupaten Halmahera selatan. Selain itu, KPU Provinsi Maluku utara juga direkomendasikan untuk mengambil alih proses rekapitulasi ulang. Bawaslu provinsi Maluku utara juga telah mengeluarkan surat penonaktifan sementara bagi anggota KPU Halmahera selatan dan membatalkan sebagian keputusan KPU Halmahera selatan tentang penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara.
“Menimbang bahwa dari fakta hukum tersebut di atas maka menurut MK telah terjadi pelanggaran pada saat pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil bupati Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2015 yang meupakan elemen penting dari demokrasi dalam visi pembangunan politik, Bahwa tidak seharusnya demokrasi yang telah di bangun melalui pemilihan kepala daerah menyisahkan ketidakpastian hukum yang dapat menimbulkan keresahan pada masyarakat “, jelas Hakim Konstitusi.
Dengan berbagai pertimbangan dan bukti yang telah dilampirkan Majelis Hakim Konstitusi, maka memutuskan bahwa KPU Provinsi Maluku utara harus melakuakan perhitungan surat suara ulang di Kecamatan Bacan. Penghitungan surat suara ulang paling lambat dilakuakan 14 hari setelah pembacaan putusan, dan memerintahkan KPU Provinsi Maluku utara untuk melakukan penghitungan surat suara ulang di kecamatan Bacan, Memerintahkan pihak penyelenggara untuk melaporkan hasil penghitungan tersebut Ke MK, perhitungan selambat-lambatnya dua hari kerja setelah hitung ulang, Meminta Polda Malut untuk membantu memberikan pengamanan proses hitung ulang ”, tutur ketua MK, Arief hidayat.
Sementara itu, wakil sekretaris Dewan pimpinan daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahterah Kabupaten Halmahera selatan Iksan Kalesaran kepada pesisirnews.com, Jumat (22/01) kemarin melalui saluran teleponnya mengatakan, Pasca putusan MK yang memerintahkan KPU Provinsi Maluku Utara untuk melakukan penghitungan ulang di Kecamatan Bacan, maka diharapkan kepada semua pihak dan khususnya masa pendukung Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Halsel Barain Kasuba-Ir Iswan Hasjim bisa bersabar. Karena kita masih fokus pada perhitungan suara ulang yang akan dilakukan oleh KPU Provinsi Maluku utara, sehingga apapun nanti keputusannya semua pihak bisa berlapang dada menerima. Pria yang akrab disapa Ican ini meyakini KPU Provinsi Maluku utara akan melakukan perhitungan suara ulang berdasarkan Form DA1 yang asli dengan sebaik-baiknya dan dapat mengembalikan suara-suara rakyat kepada pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Halsel yang berhak memperoleh suara terbanyak, sehingga dirinya lebih yakin jika dilakukan perhitungan ulang Maka Bahrain-iswan berpeluang jadi Bupati Halsel akuinya. (AA)