Kamis, 27 Agustus 2026 WIB

Amin-Jaya Menangkan hitung Ulang, BK-Iswan Jadi Bupati Halsel

- Selasa, 26 Januari 2016 21:53 WIB
4.195 view
Amin-Jaya Menangkan hitung Ulang, BK-Iswan Jadi Bupati Halsel
PESISIRNEWS. COM, LABUHA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara yang melakukan Penghitungan Surat suara Ulang di Kecamatan
Bacan. Berdasarkan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas PHP Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Halmahera selatan No Perkara
1/PHP-IXV/2016 dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan KPU provinsi Maluku utara harus melakukan perhitungan
surat suara ulang untuk Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera selatan.

Penghitungan surat suara ulang sendiri di lakukan paling lambat 14 hari setelah pembacaan putusan yang Memerintahkan komisi pemilihan
umum provinsi Maluku utara untuk melakukan penghitungan surat suara ulang untuk  kecamatan bacan, memerintahkan pihak penyelenggara
melaporkan Ke MK perhitungan suara ulang selambat-lambatnya dua hari kerja setelah hitung ulang, Meminta Kepolisian daerah (Kapolda) Malut
membantu memberikan pengamanan proses hitung ulang ”, tutur ketua MK, Arief hidayat.

Dengan Dasar Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara Melakukan perhitungan ulang Kecamatan
Bacan Kabupaten Halsel bertempat di Bela internasional hotel senin (25/01) sejak pukul 14.00 hingga selasa pukul 6.00 Wit rapat tersebut
di Pimpmpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi Maluku Utara Syahrani Somadayoa, dan di hadiri oleh Panwaslu Halsel Bawaslu Provinsi Malut, KPU RI dan Bawaslu RI.

Dalam Rapat perhitungan suara yang di lakukan oleh KPU Provinsi Maluku Uatara tersebut hanya terdapat surat suara di 8 TPS  dan Surat suara di 20 TPS di nyatakan hilang atau tidak di temukan sehingga perhitungan yang di lakukan oleh KPU provinsi Maluku utara yang di saksikan Masing-masing pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Halsel itu hanya menghitung suarat suara di 8 TPS karena Suarat Suara di 20 TPS lainnya dinyatakan hilang dari hasil hitung ulang di 8 TPS tersebut di menangkan oleh Pasangan Nomor urut 1 H. Amin Achmad- Jaya Lamusu dengan selisih 306 suara dengan pasangan nomor urut 4 Bahrain Kasuba-Ir iswan Hasjim.

Berdasarkan hasil hitung Ulang yang di lakukan oleh KPU Provinsi Maluku Utara di Kecamatan Bacan tersebut maka yang memenangkan perhitungan ulang adalah H. Amin Ahmad. namun yang menjadi Bupati dan wakil Bupati Halsel adalah Bahrain Kasuba berdasarkan data perolehan suara yang di lakukan oleh KPU Halsel di 29 kecamatan yang tidak bermasaalah tersebut yakni pasangan nomor urut 1. H. Amin H. Achmad-Jaya Lamusu memmperoleh 37.499 di tambah perolehan hasil hitung ulang di 8 TPS 1230 Maka total perolehan suara pasangan nomor urut 1 Amin- Jaya 38.729 dan pasangan nomor urut 2. Ponsen-sagaf memperoleh suara di 29 kecamatan 22.526 di tambah hasil hitung ulang di 8 TPS 458, maka total perolahan suara Ponsen-sagaf 22.984 dan perolehan suara pasangan nomor urut 3 Rusihan – Beny di 29 kecamatan 9.961 di tambah hasil hitung ulang di 8 TPS 318 maka total perolehan suara pasangan Rusihan- Beny 10.279.

Sementara untuk jumlah perolehan Suara Pasangan nomor urut 4 Bahrain Kasuba-Ir Iswan Hasjim di 29 Kecamatan 39.763 di tambah perolahan
suara di 8 TPS yang di lakukan hitung ulang 924 maka total perolehan suara yang di raih oleh Pasangan Bahrain Kasuba-Ir.Iswan Hasim 4.068 berdasakan jumlah perolehan suara tersebut maka yang menjadi pemenang Pilkada Halsel adalah pasangan Nomor Urut 4 Bahrain Kasuba-Ir. Iswan Hasjim dengan total selisih suara 1.958 dengan pasangan nomor urut 1. Amin Ahmad. (Asbur abu)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kehilangan Kotak Suara, Kapolda didesak tangkap Komisioner KPU Halsel
Reformasi Desak Kapolda Malut Tangkap Pelaku Pencurian Kotak Suara PPK Bacan
MK Putuskan Hitung Ulang, Masa Amin-Jaya Pawai Kemenangan
MK Minta Perhitungan Ulang di Kecamatan Bacan, Bahrain Berpeluang Jadi Bupati Halsel
komentar
beritaTerbaru