Kamis, 27 Agustus 2026 WIB

Kehilangan Kotak Suara, Kapolda didesak tangkap Komisioner KPU Halsel

- Rabu, 27 Januari 2016 21:01 WIB
1.220 view
Kehilangan Kotak Suara, Kapolda didesak tangkap Komisioner KPU Halsel
PESISIRNEWS,COM. LABUHA - Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahterah (PKS) Kabupaten Halmahera selatan yang merupakan Partai Pengusung  Calon Bupati Halmahera selatan Nomor Urut 4 Bahrain Kasuba-Ir. Iswan Hasjim, Melalaui sekretarisnya Iksan Kalesaran mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, Brigjen Pol. Zulkarnaen agar segera menangkap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan (Halsel). Sebab, mereka dengan sengaja telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen Negara yang digunakan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Halsel tanggal 9 Desember 2015 lalu.

Desakan ini di sampaikan Sekretasi DPD Partai Keadilan sejahterah (PKS) Kepada Pesisirnews.com rabu (27/01) kemarin mengatakan Komisioner KPU Halmahera Selatan (Halsel) telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen Pilkada dengan cara merubah angka perolehan suara pada dokumen model C1 Kwk di 14 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kecamatan Bacan maka pihaknya sebagai sekretaris Partai Suda memberikan kuasa kepada Adfokasi Hukum sudah melaporkan ke Polda Malut. “Kita yang di wakili (Kuasa Hukum) sudah melaporkan Lima Komisioner KPU Halsel ke Mapolda Malut tanggal 21 Desember 2015 beberapa waktu lalu dan telah menyerahkan bukti-bukti berupa form C1 yang asli dan upload, print aut portal KPU Pusat, resume perbandingan suara di 14 TPS yang telah dirubah oleh KPU Halsel dan Surat Keputusan (SK) KPU Malut No. 25/Kpts/KPU Prov-029/Tahun 2015 tentang penonaktifan sementara serta pengambil alihan wewenang Anggota KPU Halmahera Selatan (Halsel),”ujarnya

Lebih lanjut Iksan mengatakan, terhadap laporan yang telah dimasukan tersebut maka pihaknya meminta kepada Kapolda Maluku Utara agar memproses dan menangkap lima komisioner KPU Halsel yakni, Syukur M. Saleh, Alfian Hasan, Antony Nurdin, Sarni Laetje dan Fahris Hi Madan karena mereka dengan sengaja telah memalsukan dokumen Negara. “Mereka (Komisioner KPU) telah dinonaktifkan oleh KPU Malut maka semua tahapan Pilkada Halsel itu sudah menjadi kewenangan KPU Malut.

Jadi, Pak Kapolda sudah harus memproses laporan yang telah kita (Kuasa Hukum) sampaikan karena yang dilakukan oleh Anggota KPU Halsel nonaktif itu jelas-jelas menyalahi aturan, dan terbukti melakukan Perubahan perolehan suara Pada Fom DA1 di Kecamatan Bacan jadi ke Lima anggota Komisionder KPU Halsel harus di tangkap dan dip roses sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku, dengan di perkuat dengan pencurian 20 surat suara di TPS dari hasil Pleno PPK kecamatan Bacan yang di simpan di toilet Sekolah Luar biasa (SLB) Labuha ”pinta iksan (asbur abu)     

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Reformasi Desak Kapolda Malut Tangkap Pelaku Pencurian Kotak Suara PPK Bacan
Amin-Jaya Menangkan hitung Ulang, BK-Iswan Jadi Bupati Halsel
MK Putuskan Hitung Ulang, Masa Amin-Jaya Pawai Kemenangan
MK Minta Perhitungan Ulang di Kecamatan Bacan, Bahrain Berpeluang Jadi Bupati Halsel
komentar
beritaTerbaru