Sabtu, 13 Juni 2026 WIB

Tanpa Ada Memberikan Karcis, Oknum Petugas Parkir Tetap Pungut Biaya

- Rabu, 22 Februari 2017 22:34 WIB
380 view
Tanpa Ada Memberikan Karcis, Oknum Petugas Parkir Tetap Pungut Biaya
foto : Rahmad
Sapri saat memberikan biaya parkir kepada petugas yang tidak menggunakan baju seragam di Jalan Imam Bonjol, Selatpanjang.
SELATPANJANG - Masih ada oknum petugas parkir di Selatpanjang, Kepulauan Meranti memungut biaya layanan parkir liar. Pungutan biaya itu tanpa ada memberikan karcis kepada masyarakat yang memarkirkan kendaraannya.

Padahal hal itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti sudah membuat memberlakukan Peraturan daerah (Perda) yang mengatur retribusi parkir. Setiap masyarakat yang memarkirkan kendaraannya akan diberikan karcis.

Di sejumlah titik di Kota Selatpanjang, karcis itu diberikan melalui Dinas Perhubungan Kepulauan Meranti. Rencana tersebut ditargetkan bisa mulai dilakukan sejak 1 februari lalu.

Seperti yang terlihat dari pantauan belum lama ini, oknum petugas parkir di kawasan Jalan Imam Bonjol menuju simpang Jalan Merdeka, tidak mengindahkan aturan itu. Mereka tetap memungut biaya tanpa ada memberikan karcis kepada masyarakat.

Bahkan, petugas parkir itu tidak menggunakan pakaian khusus petugas parkir. Kemudian kendaraan sepeda motor yang diparkirkan melintang, tidak dirapikan. Saat ditanyakan karcisnya, secara spontan petugas parkir mengatakan tidak ada.

Mirisnya lagi, yang dialami Sapri (26), warga Desa Mekong Kecamatan Tebingtinggi barat mengakui, ketika dirinya memberhentikan motornya sebentar di jalan Imam Bonjol, tetap dipaksa diminta membayar parkir oleh oknum parkir tersebut. Padahal Sapri saat masih duduk diatas motornya.

"Bayar bang," ujar oknum petugas parkir itu. "Kan hanya sekejap bang saya berhenti disini", balas ucap Sapri.

"Tetap bayar bang," ucapnya lagi dengan ngototnya menunggu Sapri hingga memberikan uang. Tak mau ada perselisihan, Sapri tetap membayar parkir kepada oknum tersebut.

Begitu juga lokasi parkir di Jalan Ahmad Yani, Selatpanjang, selain tidak menggunakan baju seragam, petugas juga tidak memberikan karcis. Petugas mengaku pernah menggunakan karcis hanya sehari saja.

"Tidak ada karcis. Penggunaan karcis pernah hanya sekali saja. Setelah itu tidak pernah lagi," kata Ridwan petugas parkir di jalan Ahmad Yani.

Saat dikonfirmasi wartawan, Senin (20/2/2017), Kepala Bidang Darat, Dinas Perhubungan Kepulauan Meranti, Tulus mengaku petugas parkir sudah menggunakan karcis. Tapi saat ditanyakan dimana saja petugas yang sudah menggunakan karcis, tidak bisa menyebutkannya. Dia juga akan menanyakan hal itu kepada anggotanya.

"Nanti saya coba tanya Kepala Seksi (Kasi) saya dulu," kata dia.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto SE MM, Selasa (21/2/2017) kemarin menegaskan pihaknya sudah memberikan karcis kepada Dishub sejak awal bulan februari lalu. Karcis tersebut digunakan untuk meminta retribusi parkir.

"Suda kita kasih karcisnya kepada Dishub. Agar pengelolaan parkir bisa menjadi salah satu potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD)," jelasnya.

Ditambahkan Kabid Retribusi, Khairudin jumlah karcis yang telah diberikan kepada Dishub sebanyak 3000 lembar. Jumlah karcis tersebut untuk tahap awal.

"Kalau habis bisa minta lagi. Kita targetkan dari parkir bisa mendatangkan PAD sebesar Rp 100 juta dalam tahun 2017 ini," ungkapnya. (mad)

SHARE:
beritaTerkait
Dukung Penataan Pasar dan Wajah Kota, Satpol PP Inhil Tertibkan Kios di Kawasan Eks Air Mancur dan Pasar Tengah
Bupati Inhil Minta Seluruh Elemen Masyarakat Konsisten Laksanakan Gerakan Jum'at Bersih
Meriahkan Milad Ke-61 Inhil, Bupati Herman Buka Bupati Cup 2026
Meriahkan Milad Ke-61 Inhil, Bupati Herman Buka Bupati Cup 2026
Respon cepat Polsek Kateman atas pengaduan masyarakat lewat *medsos facebook* tentang dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Ruko Salon WN Kel. Tagaraja K
Bupati Herman Sambut Kepulangan 307 Jamaah Haji Inhil di Embarkasi Batam
komentar
beritaTerbaru