Rabu, 29 Juli 2026 WIB

Terbukti Melakukan Pemerasan Dua Oknum Satpol PP Kota Pekan Baru Dipecat Dengan Tidak Hormat

Haikal - Selasa, 25 Juni 2024 12:17 WIB
1.131 view
Terbukti Melakukan Pemerasan Dua Oknum Satpol PP Kota Pekan Baru Dipecat Dengan Tidak Hormat
(Pesisirnews.com)PEKANBARU – Dua oknum SatpolPPKota Pekanbaru, yakni Aa dan Mh, dipecat dengan tidak hormat.kedua oknum yang masih berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) tersebut, dinilai terbukti melakukan aksi pemerasan terhadap seorang nenek di kawasan Cipta Karya, beberapa waktu lalu.

Aksi mereka juga sempat viral, setelah beredar video rekaman yang memperlihatkan perbuatan kedua oknum tersebut.

Pemecatan dilaksanakan dalam Apel Luar Biasa, Senin (24/6/2024), yang dipimpin langsung Kasatpol PP Pekanbaru Zul fahmi Adrian dan disaksikan oleh seluruh anggota SatpolPP se-Kota Pekanbaru di Halaman Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru.

Baca Juga:
Dalam kesempatan itu, Zulfahmi mengatakan, perbuatan kedua oknum SatpolPP Pekanbaru tersebut membuat citra yang sudah dibangun selama ini menjadi buruk di mata masyarakat.

"Padahal semuanya sudah melakukan tugas dengan baik. Mulai dari mengikuti aturan Perda, ikut pengawasan, pengawalan kunjungan Presiden Jokowi ke Pekanbaru, pengamanan selama acara Apeksi, semuanya sudah kita lakukan dengan baik," katanya.

Baca Juga:
Menurutnya, SatpolPP harus kembali mengulang dari nol untuk mengembalikan citranya di mata masyarakat.

Pria yang akrab disapa Bang Zoel itu berpesan kepada seluruh peserta apel yang hadir untuk tidak lagi melakukan hal serupa.

"Saya berharap, apel luar biasa ini menjadi yang terakhir. Saya tidak ingin apel luar biasa ini dilakukan lagi akibat adanya pelanggaran," terangnya.

Terakhir, ia mengumumkan akan menoleransi apabila ada anggota yang menerima uang terima kasih yang disetujui oleh kedua belah pihak.

"Kalau ada yang mau membantu masyarakat dalam mengurus izin pembangunan, itu lebih bagus lagi. Asalkan amanah dalam mengerjakannya. Lalu kalau ada uang terima kasih dari masyarakatnya, terima saja, saya masih toleransi. Cuma kalau untuk kasus seperti ini, ada unsur pemerasan didalamnya dan jelas ini adalah pelanggaran," pungkasnya.(Goriau).

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Komisi II DPR RI Soroti Langka Sejumlah Pemda Potong Gaji ASN 30% Untuk PPPK
Komisi II DPR RI Menyoroti Tajam Langka Pemda, Gaji ASN Dipotong 30% Untuk PPPK
Ketua TP PKK Inhil Lakukan Penelitian Akademik di Bappeda dan Dinas Kesehatan
Ketua Tp PKK inhil Katerina Susanti Herman Gelar Giat  Layanan Gelar Kasus Kekerasan Terhadap Anak
Pemkab Inhil Besinergi Dengan Tim Penggerak PKK Dalam Mengelola Makanan Sehat
Dukung Penataan Pasar dan Wajah Kota, Satpol PP Inhil Tertibkan Kios di Kawasan Eks Air Mancur dan Pasar Tengah
komentar
beritaTerbaru