JAKARTA (Pesisirnews.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang beberapa barang rampasan milik terpidana korupsi mantan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, dan eks Bupati Muara Enim, Ahmad Yani.
Hal ini disampaikan Pelaksana juru bicara KPK, Ali Fikri. Dia mengatakan barang rampasan yang dilelang meliputi emas logam mulia seberat 100 gram hingga tas mewah merek Luis Vuitton.
Tentu saja dua terpidana korupsi itu dulu memiliki dengan harga tidak murah.
Baca Juga:
"KPK bersama dan melalui KPKNL Jakarta III akan melaksanakan lelang barang rampasan negara. Lelang tanpa kehadiran pesertadengan jenis penawaran melalui internet atau closed bidding.
Ini berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Budi Budiman dan Ahmad Yani," kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/6/2022).
Baca Juga:
[br]
Berikut rincian barang rampasan milik dua terpidana perkara korupsi yang akan dilelang:
1. Dua keping emas logam mulia yang diproduksi PT Antam Tbk masing-masing seberat 100 gram dengan nomor seri A6728230 dan A6728083 (Logam mulia kadar 99,99%) dengan harga limit Rp 160.110.000,00 dan uang jaminan Rp 50.000.000,00.
2. Dijual dalam 1 paket yaitu 1 (satu) buah sling bag warna hitam motif kotak hitam & abu-abu merek Louis Vuitton Paris dan 1 (satu) pasang sepatu merek Nike jenis “The 10:Nike Air Presto†nomor 10 beserta kotak sepatu warna coklat bertuliskan “Nike Swooshâ€, ukuran 44, dengan harga limit Rp 12.980.000,00 dan uang jaminan Rp 4.000.000,00.
Lelang akan dilaksanakan pada Senin, 22 Agustus 2022, pukul 09.15 WIB di KPKNL Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10 Jakarta Pusat.
Bagi yang berminat dengan emas dan tas mewah serta sepatu tersebut dapat mendaftar lewat www.lelang.go.id. (PNC/KBRN)