Sabtu, 02 Mei 2026 WIB

Menikah dalam Tahanan, Pemuda Ini Berjanji Akan Mencari Nafkah yang Halal Setelah Bebas

- Sabtu, 27 November 2021 09:55 WIB
1.749 view
Menikah dalam Tahanan, Pemuda Ini Berjanji Akan Mencari Nafkah yang Halal Setelah Bebas
MW (21), tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Priok resmi menikahi kekasihnya, yakni SM (25) di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. (Foto via KBRN)

JAKARTA, Pesisirnews.com - MW (21), tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Priok resmi menikahi kekasihnya, yakni SM (25) di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (26/11/2021).

Diketahui, tersangka berinisial MW merupakan terduga pelaku kasus pemalsuan Surat Izin Operator (SIO).

Di hari yang berkah tersebut, MW pun telah menjadi suami dari kekasihnya, SM secara sah.

Baca Juga:

Kanit II Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Iptu Eri Suroto, mengatakan, meski MW saat ini berstatus tersangka, namun hak-haknya harus tetap diberikan.

"Meskipun statusnya tersangka, namun hak-haknya sudah kita berikan kepada yang bersangkutan," ujar Eri kepada wartawan dan RRI.co.id, di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (26/11).

Baca Juga:

Sebelumnya, pernikahan MW dengan SM sudah diberitahukan oleh kuasa hukum yang bersangkutan kepada pihak Kepolisian.

"Kebetulan kuasa hukumnya ngomong kepada kami, kepada Bapak Kasat, sehingga kita fasilitasi," kata Eri.

MW dan SM akhirnya sah menjadi pasangan suami istri.

[br]

Tersangka ungkap rasa bahagia

MW mengungkapkan perasaan bahagianya masih bisa melangsungkan pernikahan meski kini statusnya tahanan.

"Kalau dari perasaan ya (senang), namanya juga saya pribadi sekarang bisa menjalani sama istri sendiri," ungkap MW usai melakukan akad nikah.

Setelah pernikahan, sementara MW menjalani hukuman, istrinya akan tinggal bersama orang tuanya.

MW pun berjanji setelah bebas dari tahanan akan mencari nafkah yang halal untuk istrinya.

"Saat ini saya siap menjalankan proses (hukum) yang ada di Polres," ucap MW.

Di informasikan, tersangka MW ditangkap awal November lalu karena terlibat dalam praktik peredaran Surat Izin Operator palsu.

MW berperan memasarkan SIO palsu dan dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Selain MW, polisi juga menangkap seorang wanita berinisial RY alias otak sindikat serta seorang pria berinisial RS. (PNC/KBRN)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dandim 0314/Inhil: Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-94 Miliki Arti Penting Bagi Kesatuan Bangsa
Kenakan Baju Adat Melayu, Bupati Inhil Jadi Irup Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-94
Astrologi: Pasangan Berzodiak Ini Berpeluang Jadi Orang Kaya Jika Menikah
Pemuda Sontoloyo Rekam Video saat ‘Merudal’ Gadis Dibawah Umur Berkali-kali Hingga Hamil
Tak Terima Pacar Diantar Pulang Pria Lain, Pemuda Ini Gebuk Kepala Pria yang Antar Pacarnya
Pemuda Penyebar Hoaks Video Bernarasi Palsu Ibu Gorok Anaknya Diamankan Polisi
komentar
beritaTerbaru