Sabtu, 25 Januari 2025 WIB

Sandiaga Jenguk Kades yang Dipenjara karena Dukung Dirinya

- Kamis, 03 Januari 2019 18:49 WIB
748 view
Sandiaga Jenguk Kades yang Dipenjara karena Dukung Dirinya
Calon wakil presiden (cawapres) Sandiaga Salahuddin Uno menjenguk Kepala Desa Sampangagung Suhartono (Nono) di Lapas Mojok

Pesisirnews.com - Tiba di Mojokerto calon wakil presiden (cawapres) Sandiaga Salahuddin Uno langsung menyambangi Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Mojokerto. Kedatangan Sandiaga ke Lapas Mojokerto adalah untuk menjenguk Kepala Desa Sampangagung, Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Suhartono alias Nono yang divonis bersalah karena mendukung Sandiaga.

"Terima kasih Pak sudah menemui saya. Ini kehormatan besar. Apalah saya dijenguk calon wakil presiden," ucap Nono berdasarkam keterangan tertulis yang diterimaRepublika,Rabu (2/1).

Dilansir dari Republika.co.id Mantan wakil gubernur DKI Jakarta itu masuk ke lapas ditemani Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Gus Irfan dan istri Nono. Sebelum menemui Nono, Sandi dan rombongan harus melalui pemeriksaan ketat dengan melepaskan semua alat elektronik ditubuhnya, mulai dari jam tangan hingga telepon genggam.

Baca Juga:

"Semoga tabah ya Mas Nono. Kita semua berharap, nanti hukum tidak hanya tajam ke bawah tapi juga tajam ke atas, tidak seperti sekarang yang kadang tumpul ke atas," kata Sandiaga.

Pertemuan yang digelar di ruang pertemuan tamu dan narapidana tersebut dikabarkan berlangsung selama 15 menit. Nono berharap bisa kembali bertemu dengan Sandiaga.

Baca Juga:

"Kita ketemu sebentar lagi Bang. Dua bulan lagi," kata Nono. "Aamiin," ucap Sandi.

Diberitakan sebelumnya, Suhartono ditahan di Lapas Klas IIB Mojokerto sejak 19 Desember 2018 lalu. Ia divonis dua bulan penjara dan denda terbukti bersalah karena mendukung calon wakil presiden nomor urut 02 tersebut.

Suhartono, dinilai terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 490junctopasal 282 Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Andi Arief: Sandi Uno Kita Tutup Jadi Cawapres, PKS: Mungkin Saja Anies Berjodoh dengan Sandi
Prabowo Tanggapi Rumor Sandiaga Uno Pindah ‘Perahu’
Ini Reaksi Sandiaga Uno Menanggapi Pencalonan Anies untuk Pilpres 2024
Menparekraf Sandiaga Uno Buka Festival Pacu Jalur 2022, Bupati Inhil Dukung Kuansing jadi Wilayah KSPN
Berkunjung ke Desa Dayun, Menparekraf Teringat sang Ayah yang Bekerja di Zamrud Blok CPP Siak
Menparekraf Ingatkan Sineas Indonesia Daftar Festival Film Bulanan, Link-nya Ada di Sini
komentar
beritaTerbaru