Sabtu, 02 Mei 2026 WIB

Menag:Sekolah Sediakan Pendidik Agama yang Sesuai Agama Siswa

- Rabu, 11 Februari 2015 18:57 WIB
419 view
Menag:Sekolah Sediakan Pendidik Agama yang Sesuai Agama Siswa
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Foto: kemenag.go.id
JAKARTA, PESISIRNEWS.com - Menteri Agama Lukman Hakim meminta sekolah untuk menyediakan pelajaran agama dan pendidik agama yang sesuai dengan agama peserta didik seperti telah diamatkan UU Sikdiknas No. 20 Tahun 2003.
 
Menurut dia, UU tersebut sebenarnya ingin memberikan jaminan kepada setiap warga negara, khususnya yang masih menjadi siswa, untuk mendapatkan pendidikan agama. Setiap   lembaga pendidikan itu berkewajiban untuk memberikan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianut oleh siswa itu.
 
“Itu kewajiban, UU memerintahkan seperti itu. Jadi kalau ada siswa beragama A maka dia wajib mendapatkan pendidikan agama A, tidak boleh agama B atau C. Dan guru yang mengajarkan pendidikan agama itu harus seagama dengan agama yang diajarkan. Jadi tidak bisa saya agama Islam, saya mengajarkan Kristen. Atau orang Kristen mengajarkan agama Hindu. Itu tidak bisa,” kata Menag.
 
Dia mengatakan bahwa ketentuan itu sudah diatur dalam  UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 untuk memberikan jaminan bahwa tidak hanya anak usia belajar bisa mendapatkan pendidikan agama, tapi juga jaminan bahwa pendidikan agama yang diberikan dan yang diterima oleh anak itu adalah pendidikan agama yang benar karena diberikan oleh guru yang seiman.
 
“Karenanya, setiap lembaga pendidikan harus konsekuen dengan amanah UU itu,” terang Menag.
 
Memang  pasal 12 UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003, terutama di butir a telah menjelaskan tentang hal itu. “Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak (a) mendapatkan pendidikan sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama!” bunyi pasal yang menuai kontroversi besar-besaran pada saat penyusunan dan pensahannya.
 
Banyak sekolah, terutama yang berbasis agama, menolak rumusan itu. Apalagi rumusan ayat itu bertentangan dengan pasal 55 ayat 1 UU tersebut yang menegaskan tentang penghormatan terhadap kekhasan masing-masing sekolah.
 
“Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat!”
 
Bertolak dari hak mengelola sekolah berdasarkan kekhasannya itu, banyak sekolah berlatar agama yang tidak menjalankan amanat pasal 12 a karena menganggap bahwa “mengajarkan agama sesuai dengan jiwa institusi, merupakan kekhasan atau ciri khas sekolah tersebut.kemenag.go.id

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pj Bupati Inhil Ingatkan Semua Pihak Tentang Kasus Kekerasan Di Sekolah
Pj Bupati Inhil Ingatkan Semua Pihak Tentang Kasus Kekerasan Di Sekolah
Pj Bupati Inhil Ingatkan Semua Pihak Tentang Kasus Kekerasan Di Sekolah
Peduli Akan Pendidikan, Pj Bupati Inhil Herman Menggelar Pertemuan Dengan Guru Di Kecamatan Kempas
Studi: Wanita Berpendidikan dan Mapan Makin Enggan Terikat Pernikahan
Organisasi Mahasiswa Kedokteran Indonesia Dorong Penerapan Kurikulum Pendidikan Seksual
komentar
beritaTerbaru