MERANTI, PESISIRNEWS.COM - Usai melaksanakan cuti panjang lebaran Idul Fitri 1436 H/2015 M, di hari pertama pada Rabu (22/7) besok akan menjadi hari yang diwaspadai bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemkab Meranti. Dimana Sekretaris Daerah (Sekda) bersama Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kepulauan Meranti akan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di hari pertama masuk kerja tersebut.
Sidak akan dilakukan setelah dilaksanakan apel bersama dalam rangka memperingati hari kesadaran nasional. Apel dilaksanakan di halaman kantor Bupati, jalan Dorak Selatpanjang dan wajib diikuti seluruh pegawai dilingkungan Pemkab Meranti.
Sekda Kabupaten Meranti, Drs H Iqaruddin Msi, ketika di konfirmasi Selasa (21/7) mengatakan bahwa sidak yang dilakukan adalah untuk meningkatkan kedisiplinan para PNS yang selama ini kerap melakukan pembolosan usai libur panjang
"Iya, kita akan melakukan sidak bersama BKPP ke sejumlah SKPD, yang akan dilakukan setelah apel pagi memperingati hari kesadaran nasional, jika ada PNS dan pegawai kantor yang menambah libur, akan dikenakan sanksi sesuai dengan kewenangan yang berlaku," kata Iqaruddin.
Sekda menambahkan terkait masalah sanksi terhadap PNS, yang kedapatan tidak masuk kerja akan diserahkan sepenuhnya kepada BKPP, untuk dipanggil keesokan harinya.
"Walaupun ada sanksi tegas terhadap PNS yang menambah libur, namun ada tolerasi bagi PNS yang meminta izin sebelumnya, akan tetapi tidak berlaku bagi PNS yang secara sengaja bolos tanpa keterangan apapun," ungkapnya.(Adi)