Selasa, 04 Agustus 2026 WIB

Ibu Tiri Penganiaya Anak Umur 25 Bulan Diringkus Polisi, Begini Kronologisnya

- Kamis, 22 April 2021 15:06 WIB
1.669 view
Ibu Tiri Penganiaya Anak Umur 25 Bulan Diringkus Polisi, Begini Kronologisnya
Photo : Istimewa.
Sang ibu tiri N (39) pelaku yang melakukan kekerasan terhadap anak umur 25 Bulan saat diamankan Polisi, Rabu (21/04/2021) 
ROKAN HILIR

Pesisirnews.com- Viralnnya di media sosial Facebook video seorang ibu di Kab. Rokan Hilir (Rohil), yang diduga menganiaya anak tirinya, akhirnya berhasil diungkap pihak kepolisian, Kamis (22/4/2021).
Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto, SH, SIK kepada wartawan saat dihubungi mengatakan, diketahuinya peristiwa tersebut bermula dari masuknya laporan dari ibu kandung korban.[adsense]
Dikatakan Kapolres, pada Minggu (18/04/2021) sekira pukul 22.00 WIB, pelapor mendapat video dari anaknya berinisial A melalui sosial media WhatsApp.

Kemudian pelapor membuka video tersebut dan di dalam video itu terlihat anaknya sedang disiksa oleh ibu tirinya.
[br]Berdasarkan keterangan dari pelapor dan saksi-saksi lanjut Nurhadi, melihat video tersebut, pelapor langsung bergegas menuju Bagan Batu dan sesampainya di Bagan Batu, pelapor langsung menuju ke rumah ibu tiri anaknya. Namun rumah tersebut sudah tidak ada orangnya.
Melihat tidak ada orang di dalam rumah tersebut, pelapor kembali ke rumah orang tuanya.
Esok paginya, mantan suaminya mengantarkan korban kepada pelapor sambil mengatakan kepada pelapor, "Bersihkan nama baik ku, kalau tidak ku bunuh kau".
Selanjutnya, pelapor dan korban mendatangi Polsek Bagan Sinembah untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib guna pengusutan lebih lanjut.
Berbekal pengaduan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah kemudian melakukan penyelidikan tentang keberadaan terlapor.
Pada Rabu (21/04/2021) sekira pukul 16.00 WIB, terlapor ditangkap di rumahnya dan dibawa ke Polsek Bagan Sinembah.[adsense]
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka tentang terjadinya penganiayaan tersebut, pada Jumat (16/04/2021) sekira pukul 18.30 WIB.
"Kita telah menerima laporan dari pelapor, kemudian sudah dilakukan cek TKP, memeriksa saksi-saksi serta Visum et Refertum (VeR) dan tersangka akan kita jerat dengan pasal 76 C Jo pasal 80 UU RI No 35 Th 2014 tentang perlindungan anak ," pungkas Nurhadi.

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Viral Dimedia Sosial Kisah Suami Tak Sadar Nikahi Nenek Nenek
Caleg Partai Bulan Bintang Perkosa Anak Kandung Sampai Melahirkan, Pelaku Ditangkap di Gunung
Ciptakan Kamsebtibcarlantas, Satlantas Polres Rohil Bagikan 10 Baju Kaos Pelopor Keselamatan
Kapolsek Reteh Berikan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Pulau Kecil
Seorang Pemuda di Rohil Tewas Disambar Petir saat Main Handphone Sembari Dicas
Dua Waria di Rohil Ditangkap Polisi, Aksinya Terekam CCTV Saat Bobol Kios Buah
komentar
beritaTerbaru