Rabu, 22 Juli 2026 WIB

Perppu Kebiri dan Hukum Mati Pelaku Kejahatan Seksual Diteken Presiden Jokowi

- Kamis, 26 Mei 2016 06:24 WIB
847 view
Perppu Kebiri dan Hukum Mati Pelaku Kejahatan Seksual Diteken Presiden Jokowi
PESISIRNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Perppu ini untuk mengatasi kegentingan yg diakibatkan kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat signifikan," ujar Jokowi saat jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, dikutip sindonews.com,  Rabu (25/5/2016).

Menurut Jokowi, Perppu tersebut diterbitkan untuk membentengi anak-anak dari kejahatan. Perppu itu juga untuk menegaskan kejahatan terhadap anak digolongkan dalam kejahatan luar biasa yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kejahatan luar biasa butuh penanganan luar biasa. Ruang lingkup ini pemberatan pidana, pidana tambahan, dan tindakan lain," katanya.

Jokowi menjelaskan, Perppu tersebut berisi pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan terhadap anak. "Saya ingin berikan catatan mengenai pemberatan pidana, berupa ditambah 1/3 ancaman pidana, (hukuman) mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun," papar mantan Wali Kota Solo ini.

Presiden melanjutkan, Perppu tersebut juga mengatur sanksi tambahan lain berupa pengumuman identitas, kebiri kimia dan pemasangan deteksi elektronik bagi pelaku.

"Penambahan pasal itu beri ruang hakim untuk memberi hukuman seberat-beratnya. Kami berharap hadirnya Perppu ini berikan efek jera kepada pelaku dan menekan kejahatan seksual terhadap anak," kata Jokowi.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Inhil Konferensi Pers Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur, Curas dan Curanmor
Sadis !!! Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Ancam Korban Akan Dibunuh dan Dicincang, Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara
Alhamdulilah Dalam Hitungan Jam Pelaku Tindak Pidana Perkosaan Anak Dibawah Umur Diringkus Polisi
Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diamankan Polres Inhil
Pj Bupati Inhil Erisman Yahya Hadiri Pertemuan dengan Presiden Jokowi di Ibu Kota Nusantara
Caleg Partai Bulan Bintang Perkosa Anak Kandung Sampai Melahirkan, Pelaku Ditangkap di Gunung
komentar
beritaTerbaru