Kamis, 18 Juni 2026 WIB

KPK: Jangan Pilih Bekas Napi Koruptor di Pilkada

- Selasa, 22 Maret 2016 05:51 WIB
493 view
KPK: Jangan Pilih Bekas Napi Koruptor di Pilkada
ilustrasi
PESISIRNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif menghimbau agar masyarakat tidak memilih calon kepala daerah yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi.

Laode mengaku sangat menyayangkan adanya bupati pernah menjadi narapidana kasus suap dan terpilih lagi. Menurutnya, sangat ironis bagi sebuah negara yang ingin memberantas korupsi tapi mantan-mantan koruptor masih bisa dipilih masyarakat dan menjadi pejabat yang berkuasa di daerah.

"Ada ini mantan narapidana korupsi dan terpilih lagi. Tolong masyarakat diajarkan bahwa mantan-mantan narapidana ini jangan dipilih lagi. Itu imbauan," ujar Laode di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta Pusat kemarin.

Meski tak menyebutkan secara pasti nama daerah itu, Laode mengungkapkan, ada dua daerah yang dipimpin oleh mantan narapidana kasus suap.

"Yang saya tahu sih kayaknya dua (kepala daerah yang pernah mendekam di sel karena kasus korupsi). Salah satunya di Aceh, satunya saya lupa. Itu yang merupakan pembicaraan kami di KPK," katanya.

Merujuk catatan CNNIndonesia.com, salah satu mantan narapidana kasus korupsi yang menduduki jabatan kepala daerah adalah Bupati Solok Provinsi, Gusmal. Ia berhasil meraih suara terbanyak di Kabupaten Solok, Sumatra Barat dalam pilkada 2015 lalu.

Meski tak sesukses Gusmal, ada beberapa orang mantan narapidana kasus suap yang sempat maju dalam bursa calon kepala daerah di daerahnya masing-masing, antara lain Ustman Ihsan (Pemilihan Bupati Sidoarjo), Abu Bakar Ahmad (Pemilihan Bupati Dompu), Elly Engelbert (Pemilihan Gubernur Sumatera Utara), Vonny Panambunan (Pemilihan Bupati Manahasa), dan Jimmy Ruga Omby (Pemilihan Wali Kota Manado).

Sumber: CNN Indonesia

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Desa Sungai Intan Perwakilan Kab Inhil Calon Percontohan Desa Anti Korupsi KPK RI 2025
Ketua PW-IWO Riau Meminta KPK Turun ke Indragiri Hilir: Awasi Secara Ketat Kegiatan Kepala Desa
Sidang Putusan Sengketa Pilkada Kabupaten Siak, MK akan Membacakan Putuskan Tanggal 24 Pebruari 2025
Jadi 'Anak Emas' PLN, Bagaimana Sepak Terjang PT Sahitya Amartya Konsultama?
Usai Pilkada, Mafirion Ajak Masyarakat Bersatu Melalui Sosialisasi Empat Pilar*
Mahkamah Konstitusi Menerima 206 Sengketa Pilkada 2024
komentar
beritaTerbaru