JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi gelar kepahlawanan kepada enem figur tokoh nasional
dalam rangka memperingati Hari Pahlawan yang jatuh pada 10 November
2018. Salah satunya adalah kakek dari Gubernur DKI Jakarta Anies
Baswedan.Keputusan tersebut terangkum dalam Keputusan Presiden
(Keppres) No 123/TK/TAHUN 2018 tanggal 6 November 2018 tentang
Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.
Adapun,
keenam tokoh nasional tersebut adalah almarhum Abdurrahman Baswedan
dari Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, almarhumah Agung Hajjah Andi
Depu dari Provinsi Sulawesi Barat, almarhum Depati Amir dari Provinsi
Bangka Belitung, almarhum Mr. Kasman Singodimedjo dari Provinsi Jawa
Tengah, almarhum Ir. H. Pangeran Mohammad Noor dari Provinsi Kalimantan
Selatan, dan almarhum Brigjen KH Syam'un dari Provinsi Banten.
Acara
penganugerahan gelar pahlawan nasional dilaksanakan sebagai bagian dari
rangkaian peringatan Hari Pahlawan Tahun 2018 di Istana Negara, Kamis
(8/11/2018). Secara resmi Presiden Jokowi menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada ahli waris dari 6 orang tokoh pahlawan tersebut.
Baca Juga:
Untuk
Abdurrahman (AR) Baswedan, yang merupakan kakek dari Anies Baswedan,
gelar pahlawan ini diberikan Presiden kepada ahli warisnya yang diwakili
sang anak bungsu Abdurrahman (AR), yakni Samhari Baswedan.
Seusai
acara penerimaan gelar, Samhari didampingi Anies Baswedan menerima
ucapan selamat dari Presiden Jokowi, Wakil Presiden Jusuf Kalla, para
Ketua Lembaga Negara, menteri Kabinet Kerja serta para undangan yang
hadir.
Baca Juga:
Anies kepada wartawan menyampaikan apresiasi kepada
pemerintah atas gelar yang diberikan kepada kakeknya. "Prosesnya sejak
2010 dan diajukan oleh masyarakat dan pemerintah Kota Yogyakarta," kata
Anies.
sumber;solopos.com