Rabu, 17 Juni 2026 WIB

Soal Deklarasi Ganti Presiden, Begini Kata Komisioner KPU

- Selasa, 28 Agustus 2018 13:54 WIB
209 view
Soal Deklarasi Ganti Presiden, Begini Kata Komisioner KPU
Tribunwow.com
(KOMPAS.Com/Fitria Chusna Farisa) Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Pesisirnews.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Wahyu Setiawan mengatakan deklarasi #2019GantiPresiden tak bisa dikatakan sebagai aksi kampanye.

Namun demikian, dia mengatakan pelaksanaan gerakan itu tetap harus berjalan sesuai aturan.

Nantinya, jika sudah memasuki tahap kampanye pun, massa tidak akan dipersilakan untuk berlaku bebas seenaknya.

Baca Juga:

"Bukan berarti orang bebas seenaknya sendiri, tetapi untuk kampanye terutama rapat umum ada aturannya," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/8/2018).

Kampanye pemilu, yang tahapannya baru akan dimulai 23 September mendatang, menurut Wahyu, metodenya ada bermacam-macam.

Baca Juga:

Untuk mewujudkan kampanye sebagai media sosialisasi politik antar peserta, KPU akan meminimalisir metode yang sifatnya hanya 'hore-hore' saja.

Konsekuensinya, KPU memberi konsep seluas-luasnya pada peserta pemilu untuk melakukan kampanye bersifat dialogis yang mencerdaskan masyarakat.

Wahyu menjelaskan, metode kampanye dengan mengumpulkan massa disebut sebagai rapat umum.

Pada rapat umum itu, disampaikan mengenai visi dan misi pasangan calon. Frekuensi pelaksanaannya pun dibatasi.

"Rapat umum itu bukan media menebar kebencian, memecah belah persatuan bangsa, tapi mengedukasi masyarakat," ujarnya.

Maka dari itu, Wahyu mengimbau, supaya deklarasi #2019GantiPresiden pun menjunjung hal yang sama.

Meskipun kegiatan tersebut tak diatur dalam Peraturan KPU (PKPU), tapi bukan berarti hal itu bebas dilakukan.

"Karena ada hukum lain yang mengatur itu. Semua pihak juga harus menghormati hukum yang berlaku termasuk penggagas deklarasi-deklarasi yang ada, baik deklarasi ganti presiden atau deklarasi #Jokowi2periode," ujar Wahyu.

Deklarasi politik tersebut, menurut Wahyu, menggambarkan gairah dan partisipasi politik masyarakat.

Hal itu bukan sesuatu yang negatif.

Namun, hal itu akan menjadi negatif jika kemudian ekspresi atau partisipasi politik tersebut dilakukan tidak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

"Tetapi jika itu dilakukan sesuai denga koridor hukum dalan pandangan kami bagus," kata dia.


Sumber Tribunwow.com 

SHARE:
beritaTerkait
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
Disdik Inhil Pastikan SPMB 2026 Berjalan Transparan dan Gratis, Pendaftaran Tetap Dibantu Sekolah Jika Terkendala Sistem
SPMB 2026 di Inhil Gunakan Sistem Elektronik, Disdik Jamin Transparan dan Tanpa Pungutan
Aksi Heroik Anggota Polsek Kota, Berhasil Amankan Dua Orang Terduga Begal !
Gema Muharam Herman Berharap Acara Keagamaan untuk Meningkatkan Nilai Spritual Masyarakat
Pemkab Inhil Besinergi Dengan Tim Penggerak PKK Dalam Mengelola Makanan Sehat
komentar
beritaTerbaru