Rabu, 17 Juni 2026 WIB

Cucu Seorang Konglomerat Ditahan karena Isap Kokain di Toilet Mal

- Jumat, 24 Agustus 2018 09:16 WIB
223 view
Cucu Seorang Konglomerat Ditahan karena Isap Kokain di Toilet Mal
Ilustrasi
Kompas

Jakarta, Pesisirnews.com - Richard Muljadi harus mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan Polda Metro Jaya hingga proses penyidikan kasus penyalahgunaan narkotikanya usai. Ia ditangkap saat mengisap narkotika jenis kokain di toilet sebuah restoran di Pacific Place, SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (22/8/2018) dini hari.

Salah seorang perwira polisi, Kombes Herry Heryawan, kebetulan berada di tempat yang sama saat Richard mengisap kokain.

Setelah diamankan dan dilakukan tes urine, Richard positif narkoba.

Baca Juga:

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan, Richard tidak menggunakan peralatan khusus untuk mengisap barang haram tersebut. Ia menggunakan iPhone X miliknya sebagai tatakan dan selembar dollar Australia yang digulung sebagai alat pengisap.

Richard mengaku, ia mendapatkan kokain dari seorang rekannya yang berinisial ML melalui seorang perantara yang tak ia kenal. Menurut dia, kokaim itu merupakan kado jelang hari pernikahannya.

Baca Juga:

Kepada polisi, Richard mengaku belum pernah mengonsumsi narkotika jenis lain selain kokain.

Dari tangan Richard polisi mengamankan barang bukti berupa 0,038 gram kokain.

Hingga kini polisi masih melakukan pengejaran terhadap penyuplai kokain untuk Richard.

"Sekarang ini yang jadi fokus kami adalah bagaimana mengungkap jaringan pengedar kokain ini. Ini harus dilakukan untuk mencegah kokain kembali masuk Jakarta dan Indonesia secara keseluruhan," kata Suwondo, Kamis.

Berita penangkapan Richard menjadi atensi publik. Richard merupakan pengusaha yang terbilang sukses di Indonesia. Ia meraih gelar di bidang ekonomi dan pemasaran dari Monash University, Melbourne, Australia.

Richard juga merupakan co-founderperusahaan teknologi Dua Tech Global dan direktur bisnis keluarganya, PT Mulia Graha Abadi.

Richard merupakan cucu Kartini Muljadi, perempuan terkaya Indonesia versi majalah Forbes tahun 2014.

Suwondo menyebut, Richard dikenakan UU Narkotika Nomor 35 Pasal 112 Ayat 27 Tahun 2009 dengan ancaman 4 tahun penjara.


Sumber Kompas.com 

SHARE:
beritaTerkait
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
Disdik Inhil Pastikan SPMB 2026 Berjalan Transparan dan Gratis, Pendaftaran Tetap Dibantu Sekolah Jika Terkendala Sistem
SPMB 2026 di Inhil Gunakan Sistem Elektronik, Disdik Jamin Transparan dan Tanpa Pungutan
Aksi Heroik Anggota Polsek Kota, Berhasil Amankan Dua Orang Terduga Begal !
Gema Muharam Herman Berharap Acara Keagamaan untuk Meningkatkan Nilai Spritual Masyarakat
Pemkab Inhil Besinergi Dengan Tim Penggerak PKK Dalam Mengelola Makanan Sehat
komentar
beritaTerbaru