Polsek Kateman Ungkap Kasus Narkotika, Sabu 12,85 Gram Diamankan
INDRAGIRI HILIR Kepolisian Sektor (Polsek) Kateman, Polres Indragiri Hilir, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran
Hukrim
JAKARTA, Pesisirnews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan klarifiksi terkait wacana Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang sempat membuat gaduh masyarakat.
Kegaduhan itu terkait penyelesaian kasus korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta sebagai bentuk penyelesaian kasus itu adalah dengan pengembalian kerugian keuangan negara.
Wacana yang disampaikan Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, kemarin, Kamis (27/1), tidak lain untuk menyelesaikan pidana korupsi di tingkat akar rumput.
Baca Juga:
Kejagung secara umum menilai korupsi di tingkat akar rumput tersebut dilakukan karena ketidaktahuan atau tidak ada kesengajaan untuk menggarong uang negara, dan nilai kerugian keuangan negaranya pun relatif kecil.
“Seperti misalnya, seorang Kepala Desa tanpa pelatihan tentang bagaimana cara pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, ia harus mengelola dana desa senilai Rp 1 Miliar untuk pembangunan desanya. Hal ini tentunya akan melukai keadilan masyarakat, apabila dilakukan penindakan tindak pidana korupsi padahal hanya sifatnya kesalahan administrasi,†ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam pernyataan yang dikutip dari KBRN, Jumat (28/1/2022).
Baca Juga:
Selain itu, penyelesaian dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara juga sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana dan biaya ringan.
Sedangkan pandangan terkait analisis nilai ekonomi dalam tindak pidana korupsi juga perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum di mana dapat dibayangkan korupsi Rp 50 juta harus ditangani oleh aparat penegak hukum, dari penyidikan sampai dengan eksekusi, dengan biaya operasional penanganan perkara yang dikeluarkan oleh Negara bisa melebihi dari Rp 50.000.000, dari kerugian Negara yang ditimbulkan tersebut.
Hal ini akan menjadi beban pemerintah seperti biaya makan, minum dan sarana lainnya kepada Terdakwa. Apabila Terdakwa tersebut diproses sampai dengan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan.
“Artinya, analisis cost and benefit penanganan perkara tindak pidana korupsi juga penting menjadi pertimbangan dalam rangka mencapai nilai keadilan masyarakat dan nilai kemanfaatan hukum,†ujar Leonard.
Sehingga, wacana itu sebagai bentuk upaya awal untuk tindakan preventif pendampingan dan pembinaan dengan koordinasi inspektorat kabupaten/kota.
[br]
Adapun terhadap pelaku yang mengembalikan kerugian keuangan negara secara sukarela, hal itu dinilai sebagai hal meringankan jika dilakukan pada tahap penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan dalam persidangan.
Sementara jika dikembalikan sebelum diusut aparat penegak hukum, Jaksa Agung mewacanakan adanya penanganan dengan instrumen lain selain Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tapi wacana itu dibuka untuk dibahas ke publik agar penindakan tindak pidana korupsi pun berdasarkan pemikiran yang jernih atas hakikat penegakan hukum itu sendiri, yaitu pemulihan pada keadaan semula," pungkasnya. (PNC)
INDRAGIRI HILIR Kepolisian Sektor (Polsek) Kateman, Polres Indragiri Hilir, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran
Hukrim
Indragiri HilirPolisi mengungkap dugaan pembakaran lahan di Ban Fajar, Kelurahan Amal Bakti, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (
Artikel
Pekanbaru Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau terus berkembang. Hingga Minggu (13/9/2026), Polda Riau
Artikel
(Pesisirnews.com)Tembilahan Hulu, (13/9/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, meninjau langsung pengerjaan Jalan Suhada II, Keca
Artikel
Tembilahan, (11/9/2026) Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Indragiri Hilir, Katerina Susanti H
Artikel
Indragiri Hulu Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan bersama Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo meninjau langsung p
Artikel
TEMBILAHAN Kebakaran terjadi di Jalan Budiman, Gang Silaturahim 1, Kelurahan Tembilahan, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir
Peristiwa
BENGKALIS,Polda Riau bersama jajaran terus memasifkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan menyasar langsung masyar
Artikel
Pelalawan Polres Pelalawan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Suaka Mar
Lingkungan
Johor Bahru Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan memaparkan perkembangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta upaya terpadu penangana
Artikel