Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Seorang Perempuan Diamankan
INDRAGIRI HILIR Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis
Hukrim
JAKARTA (Pesisirnews.com) - Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof I Nyoman Gede Antara ditetapkan sebagai tersangaka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri sepanjang tahun akademik 2018 sampai 2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan, penetapan itu dilakukan setelah penyidik dari kejaksaan melakukan ekspose dan beberapa kali memeriksa tiga tersangka sebelumnya sejak 24 Oktober 2022 silam.
"Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru, sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali Kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu Prof. Dr. INGA (Nyoman Gede Antara)," kata Putu Agus, saat memberi keterangan pers, Senin (13/3/2023).
Baca Juga:
Berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, dan surat serta alat bukti petunjuk, disimpulkan tersangka berperan dalam tindak pidana korupsi dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana tahun 2018 sampai dengan 2022.
Tindak pidana korupsi itu diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp105 miliar dan Rp 3,9 miliar (Rp 3.945.464.100). Juga merugikan perekonomian negara hingga sekitar Rp 334,5 miliar (Rp 334.572.085.691).
Baca Juga:
[br]
Sebagai tersangka, Nyoman Gede selaku rektor disangkakan melanggar Pasal 2, Ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejati Bali menetapkan tiga pejabat di Unud berinisial IKB, IMY, dan NPS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Mereka diduga melakukan penyalahgunaan dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri di Unud.
(PNC/PKT)
INDRAGIRI HILIR Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis
Hukrim
INDRAGIRI HILIR Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir memperkuat sinergitas antar
Artikel
Tembilahan Selasa, 15 September 2026 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfops) Kabupaten Indragiri Hili
Artikel
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur&039an (LPTQ) resmi dilantik oleh Bupati Indragiri Hilir (Inhil),
Artikel
Tembilahan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman, menyampaikan pidato pengantar terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancang
Artikel
TEMBILAHAN Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemkab Inhil) terus menggesa penyelesaian dan pemanfaatan kawasan Islamic Center Inhil.
Artikel
Kempas, (14/9/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, meresmikan sekaligus memimpin pengucapan sumpah/janji Anggota Badan Permusya
Artikel
INDRAGIRI HILIR Kepolisian Sektor (Polsek) Kateman, Polres Indragiri Hilir, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran
Hukrim
Indragiri HilirPolisi mengungkap dugaan pembakaran lahan di Ban Fajar, Kelurahan Amal Bakti, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (
Artikel
Pekanbaru Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau terus berkembang. Hingga Minggu (13/9/2026), Polda Riau
Artikel