Jumat, 13 Desember 2024 WIB

Rektor Universitas Udayana Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Mencapai Ratusan Miliar

- Senin, 13 Maret 2023 18:44 WIB
773 view
Rektor Universitas Udayana Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Mencapai Ratusan Miliar
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra. (Humas Kejati Bali)

JAKARTA (Pesisirnews.com) - Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof I Nyoman Gede Antara ditetapkan sebagai tersangaka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri sepanjang tahun akademik 2018 sampai 2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan, penetapan itu dilakukan setelah penyidik dari kejaksaan melakukan ekspose dan beberapa kali memeriksa tiga tersangka sebelumnya sejak 24 Oktober 2022 silam.

"Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru, sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali Kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu Prof. Dr. INGA (Nyoman Gede Antara)," kata Putu Agus, saat memberi keterangan pers, Senin (13/3/2023).

Baca Juga:

Berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, dan surat serta alat bukti petunjuk, disimpulkan tersangka berperan dalam tindak pidana korupsi dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana tahun 2018 sampai dengan 2022.

Tindak pidana korupsi itu diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp105 miliar dan Rp 3,9 miliar (Rp 3.945.464.100). Juga merugikan perekonomian negara hingga sekitar Rp 334,5 miliar (Rp 334.572.085.691).

Baca Juga:

[br]

Sebagai tersangka, Nyoman Gede selaku rektor disangkakan melanggar Pasal 2, Ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejati Bali menetapkan tiga pejabat di Unud berinisial IKB, IMY, dan NPS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Mereka diduga melakukan penyalahgunaan dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri di Unud.

(PNC/PKT)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hukum Berkurban Bagi yang Mampu, Wajib Atau Sunnah?
Buronan Kelas Wahid Thailand Ditangkap Di Bali
Ketum PSSI Erick Thohir Ucap Syukur FIFA Jatuhkan Sanksi Ringan ke PSSI
Gubernur Bali Tegas Tolak Atlet Israel Pada Ajang ANOC Word Beach Games
Tradisi Balimau Kasai Potang Mogang yang Lestari di Masyarakat Langgam, Pelalawan
Cekcok dengan Pengunjung Bar, Seorang Anggota Polisi Jadi Korban Penusukan
komentar
beritaTerbaru