Kamis, 30 Juli 2026 WIB

Artidjo Alkostar, Sang Begawan Hukum dan Penjaga Marwah KPK Telah Berpulang Kehadirat Ilahi

- Senin, 01 Maret 2021 09:29 WIB
811 view
Artidjo Alkostar, Sang Begawan Hukum dan Penjaga Marwah KPK Telah Berpulang Kehadirat Ilahi
Anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar saat dilantik sebagai  Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj/aa)

JAKARTA, Pesisirnews.com - Inalillahiwainaillaihirojiun, Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi Artidjo Alkostar meninggal dunia.

Artidjo meninggal dunia pada Minggu (28/2) pukul 14.00 WIB. Namun belum diketahui penyebab pasti meninggalnya begawan hukum yang sudah menangani 19.483 perkara itu.

Jenazah almarhum Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Artidjo Alkostar dimakamkan di Kompleks Pemakaman Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Senin.

Baca Juga:

"Tempat pemakaman di Kompleks Pemakaman UII, Kampus Terpadu UII, Jalan Kaliurang Km. 14,5 Sleman, Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, kata dia, jenazah almarhum Artidjo telah diberangkatkan dari RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur pada Minggu (28/2) pukul 20.00 WIB.

Baca Juga:

"Jenazah akan langsung disemayamkan di Auditorium Prof Abdul Kahar Muzakkir Kampus Terpadu UII," ucap Ali.

[br]

Selanjutnya, prosesi pemakaman oleh pihak Rektorat UII direncanakan pada Senin pukul 10.00 WIB, sebelumnya akan dishalatkan di Masjid Ulil Albab UII.

Ali juga menginformasikan pimpinan KPK, ketua dan anggota Dewas KPK serta beberapa pejabat struktural KPK lainnya juga diagendakan hadir dalam prosesi pemakaman tersebut.

Artidjo Alkostar adalah pakar hukum kelahiran Situbondo, 22 Mei 1948. Artidjo menjadi Dewan Pengawas KPK sejak 20 Desember 2019 bersama dengan Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho, Syamsuddin Haris dan Harjono.

Sebelum menjabat sebagai anggota Dewas KPK, Artidjo adalah Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung yang dikenal memberikan hukuman berat dan tambahan hukuman kepada terdakwa kasus korupsi.

Artidjo menyelesaikan pendidikan SMA di Asem Bagus, Situbondo, ia selanjutnya melanjutkan studi di Fakultas Hukum (Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dan melanjutkan Master of Laws di Nort Western University, Chicago serta melanjutkan S3 di Universitas Diponegoro Semarang dan mendapatkan gelar Doktor Ilmu Hukum pada 2007.

Artidjo pernah menjadi Direktur LBH Yogyakarta, dosen Fakultas Hukum di UII dan Hakim Agung sejak 2000 hingga 2018.

Sumber: (Antara)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Pekanbaru Disorot, PBH Peradi Desak Kepastian Hukum
OTT KPK di Kuansing Guncang Riau, Projo Riau : Jangan Biarkan Korupsi Terus Mencoreng Wajah Daerah
HPT-gate di Kuansing Jerat Menhut, "KPK Harus Periksa Raja Juli Sekalipun Sudah Kembalikan Uang Suap"*
Kuasa Hukum Ketua DPRD Soppeng Klarifikasi Isu Dugaan Penganiayaan ASN
Desa Sungai Intan Perwakilan Kab Inhil Calon Percontohan Desa Anti Korupsi KPK RI 2025
Kapolda Riau Tekankan Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas Sikat Mafia Hutan
komentar
beritaTerbaru