Minggu, 19 April 2026 WIB

Setelah Kebiri Kimia, Para Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Mendapatkan Rehabilitasi

- Senin, 04 Januari 2021 10:54 WIB
816 view
Setelah Kebiri Kimia, Para Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Mendapatkan Rehabilitasi
Ilustrasi: Kebiri kimia. (Medindia.net)

JAKARTA, Pesisirnews.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Minggu (3/1) mengumumkan telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Kebiri untuk Predator Seksual terhadap anak.

PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak ditandatangani Jokowi pada 7 Desember 2020.

Khusus rehabilitasi, dalam Pasal 18 peraturan tersebut disebutkan bahwa rehabilitasi diberikan kepada para pelaku kekerasan seksual.

Baca Juga:

Kepada pelaku persetubuhan yang dikenakan tindakan kebiri kimia, rehabilitasi yang diberikan adalah rehabilitasi psikiatrik, rehabilitasi sosial, dan rehabilitasi medik.

Kemudian, rehabilitasi yang dikenakan kepada pelaku perbuatan cabul berupa rehabilitasi psikiatrik dan rehabilitasi sosial.

Baca Juga:

[br]

Rehabilitasi tersebut dilakukan atas perintah jaksa secara terkoordinasi, terintegrasi, komprehensif, dan berkesinambungan.

Pasal 19 menyebutkan bahwa rehabilitasi tersebut mulai diberikan kepada pelaku paling lambat tiga bulan setelah pelaksanaan tindakan kebiri kimia.

Jangka waktu pelaksanaan rehabilitasi pun disesuaikan dengan jangka waktu pelaksanaan tindakan kebiri kimia dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan setelah pelaksanaan tindakan kebiri kimia terakhir.

Adapun, penerbitan PP tersebut merupakan salah satu cara untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.

Peraturan tersebut juga diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat 4 dan Pasal 82A ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Sumber: (kompas.com)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Inhil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan
Kasus Anak Gajah Mati di TNTN, Ditreskrimsus Polda Riau Tetapkan Pemilik Lahan sebagai Tersangka
Anak Gajah Ditemukan Mati di Tesso Nilo, Kapolda Riau Turun ke Lokasi
Ketua GINTAS Serahkan Bantuan untuk Anak Stunting & Keluarga Berisiko, Ajak Semua Pihak Perkuat Kepedulian
POLSEK TEMBILAHAN HULU BERHASIL UNGKAP KASUS PENGEROYOKAN TERHADAP ANAK, DUA PELAKU DITANGKAP
Pelaku UMKM dan Warga Tembilahan Apresiasi Bupati H. Herman: Kota Semakin Hidup, Ekonomi Bergerak
komentar
beritaTerbaru