Bupati Herman Dukung Penuh Evaluasi BPKP, Perkuat Tata Kelola Ketahanan Pangan Inhil
Tembilahan, (20/07/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, yang diwakili Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Inhil, Fadillah,
Artikel
Kapolsek TembilahanHulu IPTU Anra Nosa, S.H., M.H. menjelaskan bahwa kejadian pengeroyokan tersebut terjadi pada Selasa (07/10/2025) sekira pukul 01.30 WIB di Jalan Pelita Jaya, tepatnya di depan Masjid Darussalam, Kelurahan TembilahanHulu, Kabupaten Indragiri Hilir. Korban dalam peristiwa ini adalah seorang pelajar berusia 16 tahun bernama Muhammad Junaidi alias Juned.
Menurut keterangan korban dan saksi, saat itu korban bersama empat orang temannya—Riko, Habib, Aldi, dan Danu—melintas di kawasan Jalan Ahmad Yani. Saat melewati sekelompok orang, dua pelaku yakni (D dan B) merasa tersinggung dan kemudian mengejar korban menggunakan sepeda motor. Setibanya di depan Masjid Darussalam, kedua pelaku menuduh korban sedang mengintai mereka. Setelah sempat terjadi adu mulut, pelaku (B)langsung menampar korban, disusul pemukulan oleh kedua pelaku secara bersama-sama hingga korban mengalami luka dan trauma.
Baca Juga:
Selain korban Juned, salah satu temannya bernama Riko juga sempat menjadi sasaran pemukulan dan tendangan dari pelaku ketika mencoba melerai," jelas Kapolsek.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas mendapatkan informasi keberadaan para pelaku. Pada Jumat malam (10/10/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku (D) berhasil ditangkap di Jalan Batang Tuaka, Tembilahan Kota, saat mengendarai sepeda motor NMAX warna merah. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 23.30 WIB, petugas kembali berhasil mengamankan pelaku (B) di Jalan Tengku Sari, Kelurahan Sungai Beringin, Tembilahan.
Baca Juga:
Keduanya telah kami amankan di PolsekTembilahanHulu untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti berupa satu helai baju kaos lengan panjang warna putih bertuliskan 'HEMDEV' juga telah diamankan," tambah IPTU Anra Nosa.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, Melalui Kapolsek TembilahanHulu menegaskan bahwa PolsekTembilahanHulu berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan, terutama terhadap anak di bawah umur. "Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan di wilayah hukum kami, apalagi yang menyasar anak-anak. Ini menjadi perhatian serius Polri dalam melindungi generasi muda," tutup Kapolsek.
Tembilahan, (20/07/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, yang diwakili Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Inhil, Fadillah,
Artikel
Tembilahan, (20/7/2026) Komitmen Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional kembali diteg
Artikel
TEMBILAHAN Sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat, Satuan Lalu Lintas Polres Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan kegiatan pengaturan la
Artikel
KAMPAR Sebanyak 119 calon Bintara Polri Khusus Berkemampuan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) resmi memulai pendidikan di Sekol
Artikel
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Gedung Daerah Engku Kelana Tembilahan diramaikan dengan kehadiran anakanak bersama orang tua yang mengikuti L
Artikel
Tembilahan Bupati Indragiri Hilir, H. Herman, bersama Bunda Literasi Kabupaten Indragiri Hilir, Katerina Susanti Herman, menghadiri peny
Artikel
Tembilahan, 19 Juli 2026 Bupati Indragiri Hilir Herman diwakili Asisten II Setda Kabupaten Indragiri Hilir, Dwi Budiyanto, menghadiri pe
Artikel
Pekanbaru Event lari terbesar seSumatra, Riau Bhayangkara Run 2026 resmi dibuka pada Minggu (19/7/2026) pagi ini. Acara dibuka dengan fla
Olah Raga
KEMUNINGKetua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PWIWO) Provinsi Riau, Muridi Susandi, meminta aparat kepolisian mendalami penyebab
Artikel
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Turnamen Sepakbola Bupati Cup 2026 telah berada diujung laga, pertandingan ditutup resmi Bupati Indragiri Hili
Olah Raga