Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu 13,42 Gram di Kecamatan Kempas
Indragiri Hilir Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis s
Hukrim
Kapolsek TembilahanHulu IPTU Anra Nosa, S.H., M.H. menjelaskan bahwa kejadian pengeroyokan tersebut terjadi pada Selasa (07/10/2025) sekira pukul 01.30 WIB di Jalan Pelita Jaya, tepatnya di depan Masjid Darussalam, Kelurahan TembilahanHulu, Kabupaten Indragiri Hilir. Korban dalam peristiwa ini adalah seorang pelajar berusia 16 tahun bernama Muhammad Junaidi alias Juned.
Menurut keterangan korban dan saksi, saat itu korban bersama empat orang temannya—Riko, Habib, Aldi, dan Danu—melintas di kawasan Jalan Ahmad Yani. Saat melewati sekelompok orang, dua pelaku yakni (D dan B) merasa tersinggung dan kemudian mengejar korban menggunakan sepeda motor. Setibanya di depan Masjid Darussalam, kedua pelaku menuduh korban sedang mengintai mereka. Setelah sempat terjadi adu mulut, pelaku (B)langsung menampar korban, disusul pemukulan oleh kedua pelaku secara bersama-sama hingga korban mengalami luka dan trauma.
Baca Juga:
Selain korban Juned, salah satu temannya bernama Riko juga sempat menjadi sasaran pemukulan dan tendangan dari pelaku ketika mencoba melerai," jelas Kapolsek.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas mendapatkan informasi keberadaan para pelaku. Pada Jumat malam (10/10/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku (D) berhasil ditangkap di Jalan Batang Tuaka, Tembilahan Kota, saat mengendarai sepeda motor NMAX warna merah. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 23.30 WIB, petugas kembali berhasil mengamankan pelaku (B) di Jalan Tengku Sari, Kelurahan Sungai Beringin, Tembilahan.
Baca Juga:
Keduanya telah kami amankan di PolsekTembilahanHulu untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti berupa satu helai baju kaos lengan panjang warna putih bertuliskan 'HEMDEV' juga telah diamankan," tambah IPTU Anra Nosa.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, Melalui Kapolsek TembilahanHulu menegaskan bahwa PolsekTembilahanHulu berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan, terutama terhadap anak di bawah umur. "Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan di wilayah hukum kami, apalagi yang menyasar anak-anak. Ini menjadi perhatian serius Polri dalam melindungi generasi muda," tutup Kapolsek.
Indragiri Hilir Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis s
Hukrim
Tangerang Menyambut acara Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2026, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto dan Kepala KSP,
Nasional
Tembilahan Dalam upaya membangun generasi muda yang peduli terhadap lingkungan sekaligus bebas dari penyalahgunaan narkoba, Polsek Tembi
Artikel
Tembilahan, 21 Juli 2026 Rapat awal persiapan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) digelar di Aula Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hilir
Artikel
Tembilahan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman yang diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Inhil, Fadillah, menghadiri Malam Grand F
Life Style
TANAH MERAH Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman, SE., MT. turun langsung meninjau lokasi bencana abrasi di Kelurahan Kuala Enok, Ke
Advertorial
(Pesisirnews.com)PEKANBARU Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Ir. H. AMD. Junaidi AN, M.Si, menghadiri kegiatan Saras
Advertorial
TEMBILAHAN HULU Polsek Tembilahan Hulu, Polres Indragiri Hilir, menggelar kegiatan Maghrib Mengaji di Pondok AlInsyirah, Senin (20/7/20
Islam
TEMBILAHAN Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman, SE., MT., bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala Organ
Olah Raga
Tembilahan, (20/07/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, yang diwakili Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Inhil, Fadillah,
Artikel