Kamis, 13 November 2025 WIB

POLSEK TEMBILAHAN HULU BERHASIL UNGKAP KASUS PENGEROYOKAN TERHADAP ANAK, DUA PELAKU DITANGKAP

Zanoer - Sabtu, 11 Oktober 2025 13:15 WIB
4.701 view
POLSEK TEMBILAHAN HULU BERHASIL UNGKAP KASUS PENGEROYOKAN TERHADAP ANAK, DUA PELAKU DITANGKAP
POLSEK TEMBILAHAN HULU BERHASIL UNGKAP KASUS PENGEROYOKAN TERHADAP ANAK, DUA PELAKU DITANGKAP
TembilahanHulu, 10 Oktober 2025 – PolsekTembilahanHulu jajaran Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang anak yang terjadi di wilayah Kelurahan TembilahanHulu. Dua orang pelaku masing-masing berinisial (R alias B) (42) dan (D A alias D) (32) berhasil diamankan oleh Unit Reskrim PolsekTembilahanHulu pada Jumat (10/10/2025) malam.

Kapolsek TembilahanHulu IPTU Anra Nosa, S.H., M.H. menjelaskan bahwa kejadian pengeroyokan tersebut terjadi pada Selasa (07/10/2025) sekira pukul 01.30 WIB di Jalan Pelita Jaya, tepatnya di depan Masjid Darussalam, Kelurahan TembilahanHulu, Kabupaten Indragiri Hilir. Korban dalam peristiwa ini adalah seorang pelajar berusia 16 tahun bernama Muhammad Junaidi alias Juned.

Menurut keterangan korban dan saksi, saat itu korban bersama empat orang temannya—Riko, Habib, Aldi, dan Danu—melintas di kawasan Jalan Ahmad Yani. Saat melewati sekelompok orang, dua pelaku yakni (D dan B) merasa tersinggung dan kemudian mengejar korban menggunakan sepeda motor. Setibanya di depan Masjid Darussalam, kedua pelaku menuduh korban sedang mengintai mereka. Setelah sempat terjadi adu mulut, pelaku (B)langsung menampar korban, disusul pemukulan oleh kedua pelaku secara bersama-sama hingga korban mengalami luka dan trauma.

Baca Juga:

Selain korban Juned, salah satu temannya bernama Riko juga sempat menjadi sasaran pemukulan dan tendangan dari pelaku ketika mencoba melerai," jelas Kapolsek.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas mendapatkan informasi keberadaan para pelaku. Pada Jumat malam (10/10/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku (D) berhasil ditangkap di Jalan Batang Tuaka, Tembilahan Kota, saat mengendarai sepeda motor NMAX warna merah. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 23.30 WIB, petugas kembali berhasil mengamankan pelaku (B) di Jalan Tengku Sari, Kelurahan Sungai Beringin, Tembilahan.

Baca Juga:

Keduanya telah kami amankan di PolsekTembilahanHulu untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti berupa satu helai baju kaos lengan panjang warna putih bertuliskan 'HEMDEV' juga telah diamankan," tambah IPTU Anra Nosa.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, Melalui Kapolsek TembilahanHulu menegaskan bahwa PolsekTembilahanHulu berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan, terutama terhadap anak di bawah umur. "Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan di wilayah hukum kami, apalagi yang menyasar anak-anak. Ini menjadi perhatian serius Polri dalam melindungi generasi muda," tutup Kapolsek.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gotong Royong Bersama di Islamic Center, Wujud Dukungan Lanjutan Pembangunan Kawasan Keagamaan
POLSEK KERITANG UNGKAP KASUS NARKOTIKA, AMANKAN DUA PELAKU BERSAMA BARANG BUKTI SABU 2 GRAM
POLSEK TANAH MERAH UNGKAP SE ORANG PEREMPUAN KASUS NARKOTIKA JENIS SABU SEBERAT 2,52 GRAM
Disdagtri Inhil Gerak Cepat Data 313 Kios Hangus Terbakar pasar Terapung Tembilahan
Lapas Tembilahan Gelar Razia Rutin, Temukan Barang Terlarang dalam Kamar Hunian
Polemik Pemindahan UMKM, H. Kemal Rafsanjani S.H.,M.H : Jalan Hangtuah Harus Tetap Hidup dan Menjadi Ikon
komentar
beritaTerbaru