Gotong Royong Bersama di Islamic Center, Wujud Dukungan Lanjutan Pembangunan Kawasan Keagamaan
TEMBILAHAN Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan kegiatan gotong royong bersama di kawasan Islamic Center, Jalan Pen
Artikel
Kapolsek TembilahanHulu IPTU Anra Nosa, S.H., M.H. menjelaskan bahwa kejadian pengeroyokan tersebut terjadi pada Selasa (07/10/2025) sekira pukul 01.30 WIB di Jalan Pelita Jaya, tepatnya di depan Masjid Darussalam, Kelurahan TembilahanHulu, Kabupaten Indragiri Hilir. Korban dalam peristiwa ini adalah seorang pelajar berusia 16 tahun bernama Muhammad Junaidi alias Juned.
Menurut keterangan korban dan saksi, saat itu korban bersama empat orang temannya—Riko, Habib, Aldi, dan Danu—melintas di kawasan Jalan Ahmad Yani. Saat melewati sekelompok orang, dua pelaku yakni (D dan B) merasa tersinggung dan kemudian mengejar korban menggunakan sepeda motor. Setibanya di depan Masjid Darussalam, kedua pelaku menuduh korban sedang mengintai mereka. Setelah sempat terjadi adu mulut, pelaku (B)langsung menampar korban, disusul pemukulan oleh kedua pelaku secara bersama-sama hingga korban mengalami luka dan trauma.
Baca Juga:
Selain korban Juned, salah satu temannya bernama Riko juga sempat menjadi sasaran pemukulan dan tendangan dari pelaku ketika mencoba melerai," jelas Kapolsek.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas mendapatkan informasi keberadaan para pelaku. Pada Jumat malam (10/10/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku (D) berhasil ditangkap di Jalan Batang Tuaka, Tembilahan Kota, saat mengendarai sepeda motor NMAX warna merah. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 23.30 WIB, petugas kembali berhasil mengamankan pelaku (B) di Jalan Tengku Sari, Kelurahan Sungai Beringin, Tembilahan.
Baca Juga:
Keduanya telah kami amankan di PolsekTembilahanHulu untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti berupa satu helai baju kaos lengan panjang warna putih bertuliskan 'HEMDEV' juga telah diamankan," tambah IPTU Anra Nosa.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, Melalui Kapolsek TembilahanHulu menegaskan bahwa PolsekTembilahanHulu berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan, terutama terhadap anak di bawah umur. "Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan di wilayah hukum kami, apalagi yang menyasar anak-anak. Ini menjadi perhatian serius Polri dalam melindungi generasi muda," tutup Kapolsek.
TEMBILAHAN Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan kegiatan gotong royong bersama di kawasan Islamic Center, Jalan Pen
Artikel
Pekanbaru Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan membuka pelatihan peningkatan kemampuan bagi penyidik/penyidik Pembantu dan PPNS dalam pen
Artikel
Tembilahan, 12 November 2025 Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke75 Polairud Tahun 2025, Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat
Artikel
Pekanbaru Wakapolda Riau Brigjen Adrianto Jossy Kusumo menggelar upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian terhitung mulai 1 November 2025. Dala
Artikel
TEMBILAHAN Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Indragiri Hilir, Hj. Katerina Susanti Herman, bersama seluruh pengurus TP PKK Inhil mengiku
Artikel
Tembilahan Senin, 10 November 2025Ketua Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Kabupaten Indragiri Hilir, Hj. Katerina Susanti Herman, memim
Artikel
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Wakil Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Yuliantini, yang juga memegang amanah sebagai Ketua Tim Percepatan Penang
Artikel
Indragiri Hilir Senin, 10 November 2025Polres Indragiri Hilir melaksanakan Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025 yang berlangsung
Artikel
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Dalam upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025, Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman yang bertindak selaku
Artikel
Indragiri Hilir Dalam rangka mendukung Program Jelajah Riau untuk Rakyat (JALUR), Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Indra
Artikel