Selasa, 28 Juli 2026 WIB

Bantai 171 Orang, Eks Tentara Guatemala Dihukum 5.160 Tahun Penjara

- Kamis, 22 November 2018 14:30 WIB
620 view
Bantai 171 Orang, Eks Tentara Guatemala Dihukum 5.160 Tahun Penjara
Sindonews.com
Pesisirnews.com - Sebuah pengadilan Guatemala menghukum seorang mantan tentara denganĀ  hukuman 5.160 tahun penjara. Mantan tentara itu dinyatakan bersalah atas pembantaian terhadap 171 orang pada tahun 1982.

Vonis dijatuhkan pengadilan pada hari Rabu waktu setempat. Pembataian itu dianggap sebagai salah satu kekejaman terburuk dalam perang sipil di negara tersebut.

Jaksa penuntut mengatakan mantan tentara bernama Santos Lopez berpartisipasi dalam pembunuhan massal pada tahun 1982 terhadap hampir semua pria, wanita dan anak-anak di desa pertanian Dos Erres.

Lopez dituduh sebagai bagian dari patroli khusus elite Kaibiles yang dikirim ke Dos Erres untuk mencari anggota kelompok gerilya yang menyergap konvoi militer.

Menurut jaksa, ketika patroli gagal menemukan gerilyawan ataupun senjata, mereka menarik penduduk desa dari rumah-rumah mereka dan memerkosa banyak gadis muda. Untuk menutupi pemerkosaan, mereka membunuh hampir semua orang yang tinggal di sana.

Bantai 171 Orang, Eks Tentara Guatemala Dihukum 5.160 Tahun Penjara
Santos Lopez, mantan tentara Guatemala yang terlibat pembantaian 171 orang tahun 1982, dihukum 5.160 tahun penjara. Foto/REUTERS

Pembantaian itu dilakukan selama rezim mantan diktator militer Guatemala, Efrain Rios Montt, yang meninggal pada bulan April ketika menghadapi dakwaan genosida atas tindakan salah satu fase paling berdarah dari konflik era Perang Dingin yang berlangsung dari 1960 hingga 1996.

Sumber Sindonews.comĀ 

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pengadilan AS Perintahkan Penyelidikan Seorang Pria yang Bocorkan Informasi Sangat Rahasia
Dua Terdakwa Dugaan TP Korupsi TWP AD akan Jalani Sidang Putusan Pengadilan Militer
Hari Ini Bharada E Diagendakan Menjalani Sidang Tuntutan
Dua Kali Pemohon Praperadilan Tak Hadir, Hakim PN Rohil Kembali Tunda Sidang
Para Terdakwa Perkara PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Jalani Pemeriksaan di PN Jakpus
Masyarakat Adat Laut Timor akan Gugat Australia ke Pengadilan atas Pendudukan Pulau Pasir
komentar
beritaTerbaru