JAKARTA, PESISIRNEWS.com - Komjen Pol Budi Gunawan yang merupakan calon tunggal Kapolri pilihan Jokowi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus rekening jumbo atau gendut.
Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan bahwa Komjen Pol Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya t menemukan transaksi keuangan yang mencurigakan dan ditambah dua alat bukti.
"Ditetapkan sebagai tersangka transaksimencurigakan dan telah menemukan 2 alat bukti sehingga cukup untuk dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam keterangan persnya di Gedung KPK Jakarta, Selasa (13/01/15).
Menurut Samad, penyidik KPK telah melakukan penyelidikan sejak Juli 2014."KPK melakukan penyidikan setengah tahun lebih terhadap kasus transaksi mencurigakan," tambah Abraham.
Dalam penjelasannya, Abraham mengungkapkan lebih lanjut bahwa,Budi Gunawan tersangkut korupsi saat masih
menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier SSDM Polri pada 2004-2006. Jabatan itu diemban Budi selepas menjadi ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri 2001-2004.
Sementara itu, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), ternyata Komjen Pol Budi Gunawan termasuk jenderal dengan kekayaan fantastis, yakni mencapai Rp 22,6 miliar.
Dalam LHKPN pada 26 Juli 2013, total kekayaan Budi Gunawan Rp 22.657.379.555. Kekayaan Budi Gunawan ini melonjak drastis jika dibandingkan pada 2008. Saat itu kekayaan Budi Gunawan hanya Rp 4.684.153.542.
Paling banyak adalah harta tak bergerak berupa tanah dan bangunan. Nilainya sebesar Rp 21.543.934.00. Budi juga memiliki harta bergerak lainnya seperti alat transportasi dan mesin lainnya. Total nilainya sebesar Rp 475.000.000. ( Y. Cha )