Minggu, 04 Oktober 2026 WIB

Busrin Buruh Tani,Ambil 3 Batang Bakau Dipenjara Dan Didenda Rp 2 Miliar

- Rabu, 03 Desember 2014 17:17 WIB
555 view
Busrin Buruh Tani,Ambil 3 Batang Bakau  Dipenjara Dan Didenda Rp 2 Miliar
bu Susilowati, istri dari Busrin, yang divonis Pengadilan Negeri Probolingga, Jawa Timur dengan hukuman 2 tahun hukuman penjara, denda Rp 2 miliar dan subsider 1 bulan, pada Rabu (3/12) mengadu ke Fraksi PKB DPR RI. [Istimewa] bu Susilowati, istri dari Bu
JAKARTA, PESISIRNEWS.com - Luar biasa hukum di negara ini. Orang kecil dihukum seberat-beratnya hanya karena kasus kecil.

Itu terjadi dengan Busrin, buruh tani di Dusun Mawar, RT 02/RW 03, Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, Probolinggo, Jawa Timur, yang tak pernah menyangka jika niatnya mencari kayu bakar dan mengambil tiga batang pohon mangrove berujung penjara dua tahun dan denda Rp 2 miliar.

Ibu Susilowati, istri dari Busrin, yang divonis Pengadilan Negeri Probolingga, Jawa Timur dengan hukuman 2 tahun hukuman penjara, denda Rp 2 miliar dan subsider 1 bulan, pada Rabu (3/12) mengadu ke Fraksi PKB DPR RI.

Mereka diterima oleh Wakil Ketua FPKB DPR RI, Malik Haramain dan anggota Komisi III FPKB DPR RI, Ibu HJ. Rohani dan Irmawan.

Ibu Busrin didampingi kuasa hukumnya Usman, Jumanto (Yayasan Bantuan Hukum Bela Keadilan) dan keluarga dan anaknya serta beberapa LSM dari Probolinggo.

Mereka mencari keadilan dengan vonis yang diajtuhkan pengadilan yang dinilai zholim terhadap rakyat tersebut.

Apalagi proses pengadilan tanpa didampingi kuasa hukum, meski dalam putusan pengadilan ada kuasa hukumnya, yang terbukti tak pernah hadir dalam persidangan.

Tiga pohon mangrove tersebut diambil Busrin untuk menyangga pohon pisang yang mau roboh dan ketahuan oleh petugas Polair. Dia pun ditangkap.

Setelah itu, Ibu Busrin disidang sebanyak tiga kali dan langsung divonis.

“Korban selain tidak memahami proses persidangan, juga tidak memiliki waktu untuk membela diri. Karena itu, ke FPKB DPR ini meminta perlindungan hukum. Sebab, jangankan membayar Rp 2 miliar, anaknya saja tidak sekolah akibat tidak mampu. Jadi, putusan pengadilan sangat mengejutkan,” kata Usman.

Menurut Usman, Busrin dikenakan dengan UU PWP3K (Perlindungan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil). Tapi, yang menjadi pertanyaan adalah hukum itu untuk siapa?

“Kalau denda Rp 2 miliar itu pantasnya untuk pengusaha dam konglomerat yang memang memiliki restoran di pesisir laut dengan membabat mangrove. Mestinya hakim melakukan PK (peninjauan kembali) dalam menerapkan UU dan atau dalam cara mengadili, karena Busrin adalah buruh tani,” ujarnya kecewa.

Karena itu, dia meminta dukungan moral dari FPKB dan Komisi III DPR RI atas ketidakadilan yang dialmi oleh Busrin dan keluarganya itu, melalui PK.

Apalagi Busrin sebagai tulang-punggung keluarga, sehingga dengan dipenjara saat ini keluarganya bertambah susah, dan tidak bisa mengirimkan makanan untuk Pak Busrin di penjara. Bahkan kata Jumanto, Busrin mendapat teror di penjara kalau berani mengadu ke orang lain.

“Di dalam penjara Busrin mendapat teror, tidak boleh berbicara kasus ini ke orang lain karena takut terbongkar,” katanya. (SP)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Pekanbaru Disorot, PBH Peradi Desak Kepastian Hukum
Kuasa Hukum Ketua DPRD Soppeng Klarifikasi Isu Dugaan Penganiayaan ASN
Kapolda Riau Tekankan Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas Sikat Mafia Hutan
Oknum yang terlibat didalam Kawasan Hutan TNTN Penegakan Hukum Tetap Dilaksanakan
Kuasa Hukum H. Masrul: BPN Pekanbaru Harus Bertanggung Jawab atas Dugaan Terbitnya Sertifikat di Tanah Sengketa
Kuasa Hukum Izhar Pahwi YP. Sikumbang Sampaikan Kejanggalan SK Calon Kepala Desa Antar Waktu Desa Sekara
komentar
beritaTerbaru