Rabu, 17 Juni 2026 WIB

Menteri ESDM Jadi Tersangka

- Rabu, 03 September 2014 15:59 WIB
153 view
Menteri ESDM Jadi Tersangka
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Waci
JAKARTA, PESISIRNEWS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya  menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan operasional di Kementerian ESDM tahun anggaran 2011-2013.

Wakil Ketua KPK Zulkarnaen, mengatakan penetetapan tersangka kepada Jero Wajik berdasarkan surat pertanggal 2 September 2014.

"Hari ini kami sampaikan telah dikeluarkan surat perintah penyidikan per tanggal 2 September 2014 peningkatakan status menjadi ke penyidikan atas nama tersangka Jero Wacik, dari kementerian ESDM," jelas Wakil Ketua KPK
Zulkarnaen dalam keterangannya kepada wartawan di Gedung KPK, Rabu (3/09/) siang.

Menurut Zulkarnaen, penetapan Jero Wacik sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 13 Agustus 2013 silam.
Kasus bermula dari tertangkapnya Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini.

Tertangkapnya Rudi karena telah menerima uang melalui pelatih golfnya Deviardi, dari perwakilan Kernel Oil Pte Ltd di Indonesia Simon Gunawan Tanjaya. Uang sebesar SG$ 200.000 dan US$ 900.000 diberikan terkait dengan pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat yang diikuti perusahaan milik Komisaris Utama Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong.

Untuk pengembangan penyidikan kasus Rudi, kemudian KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM. Dari hasil penggeledahan, KPK menyita beberapa dokumen yang setelah ditelaah
ternyata terdapat catatan yang diduga mengarah ke praktek korupsi di Kementerian yang dipimpin oleh Jero Wacik.
Satu persatu KPK menetapkan tersangka dari Kementerian ESDM.

Tersangka pertama Mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno dalam kasus suap pengurusan proyek di SKK Migas dan korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan pemeliharaan gedung kantor Sekretariat Jenderal ESDM.

Dari pemeriksaan tersangka Waryono Karno kemudian tersembul nama Jero Wacik diduga terlibat dalam korupsi penyimpangan pengadaan operasional di Kementerian ESDM.

Atas temuan tersebut, kemudian penyidik KPK melakukan gelar perkara dan terdapat dua bukti yang mengarahkan Jero Wacik sebagai tersangka.

Y.Charles

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kuasa Hukum Ketua DPRD Soppeng Klarifikasi Isu Dugaan Penganiayaan ASN
Kapolda Riau Tekankan Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas Sikat Mafia Hutan
Oknum yang terlibat didalam Kawasan Hutan TNTN Penegakan Hukum Tetap Dilaksanakan
Kuasa Hukum H. Masrul: BPN Pekanbaru Harus Bertanggung Jawab atas Dugaan Terbitnya Sertifikat di Tanah Sengketa
Kuasa Hukum Izhar Pahwi YP. Sikumbang Sampaikan Kejanggalan SK Calon Kepala Desa Antar Waktu Desa Sekara
Berbagai Tantangan di Wilayah Pesisir Inhil Terkait Pelanggaran Hukum Laut
komentar
beritaTerbaru