Sabtu, 27 Juni 2026 WIB

Polisi Beber Motif Pembunuhan Sadis Istri dan Dua Anak Jelang Sahur

- Rabu, 08 Mei 2019 19:20 WIB
1.814 view
Polisi Beber Motif Pembunuhan Sadis Istri dan Dua Anak Jelang Sahur

Pesisirnews.com -Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe akhirnya membeberkan motif sehingga terjadinya kasus pembunuhan yang menimpa seorang ibu rumah tangga dan kedua anaknya di Desa Ulee Madon, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara.

Baca Juga :Sadis, Suami Bunuh Istri dan 2 Anak Jelang Sahur

Ternyata motifnya adalah berlatar belakang ekonomi.

Baca Juga:

Dilansir dari Serambinews.com, Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang menyebutkan, sesuai hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya, diduga kuat kalau pembunuhan tersebut telah direncanakan sebelumnya.

Hal ini dikuatkan kalau tersangka terlebih dahulu menghilangkan semua foto dia yang ada di rumah tersebut, begitu juga foto-foto dia di akun Facebooknya.

Baca Juga:

Sedangkan rencana pembunuhan ini bisa terjadi, sebut AKP Indra, dikarenakan upaya tersangka yang ingin mendapatkan hak atas harta gono gini.

Harta tersebut merupakan milik suami pertama korban yang sudah meninggal dunia sebelumnya.

"Bahkan sekitar satu bulan lalu tersangka sempat mengancam untuk membunuh saudara korban karena tidak mau teken masalah harta gono gini tersebut," katanya.

Baca Juga :Awal Ramadhan Wabup Inhil Kunjungi RSUD Puri Husada Tembilahan.

Sehingga tersangka merasa, tambah AKP Indra, pada malam insiden tersebut merupakan malam yang tepat untuk mengeksekusi korban.

Lalu mengambil semua hartanya yang ada, selanjutnya kabur.

Sehingga dia pun mengeksekusi korban.

"Namun dikarenakan ada anak yang lolos, membuat tersangka panik sehingga setelah melakukan aksinya langsung kabur," kata AKP Indra.

Karena itu, tersangka pun kini dijerat dengan tiga undang-undang.

Pasal 340 jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan.

Pasal 80 Ayat 3 Undang-undang Nomor 45 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 44 Ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Tersangka pun terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup," pungkas AKP Indra.

Sebelumnya, warga Muara Batu Aceh Utara, Selasa (7/5/2019) subuh digegerkan dengan temuan mayat seorang ibu rumah tangga beserta kedua anaknya dengan luka gorok dan tusuk.

Bahkan seorang korban yang baru berumur 18 bukan ditemukan dalam bak mandi dengan kondisi luka tusuk di leher.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, maka terungkap pelaku pembunuhan sadis tersebut ternyata adalah suami ketiga korban.

Kemudian tersangka berhasil ditangkap di Simpang Lambaro, Aceh Besar.

Kini tersangka dengan kedua kakinya mengalami luka tembak tersebut telah diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lanjutan.

Adapun identitas ketiga korban adalah Irawati Nurdin (35) dan dua anak kandungnya Zikra Muniza (12), dan Yazid (16 bulan).

Sedangkan pelaku bernama Aidil Ginting (40) yang merupakan suami ketiga dari korban, juga merupakan ayah tiri dari kedua anak yang meninggal dalam insiden pembunuhan sadis tersebut.

Baca Juga :Ketua PP Apresiasi Pleno Penghitungan Suara di PPK Rupat Berlangsung Jurdil, Transparan dan Demokratis

Dalam insiden ini, dua anak korban lainnya sempat selamat.

Mereka, Riski (15) yang saat insiden pembunuhan sedang tadarus di masjid desa setempat.

Kalau Zikri (4) yang saat terjadi pembunuhan berhasil lompat dari lantai dua ruko.(dan)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Aksi Heroik Anggota Polsek Kota, Berhasil Amankan Dua Orang Terduga Begal !
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan Seorang Pengedar dan Sita 4,70 Gram Sabu
Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Simpang Monitoring Langsung Pertumbuhan Jagung Usia 8 Minggu
Perempuan N (36) Diamankan Bersama Barang Bukti Sabu  Berat Kotor 5,19 Gram.
Pengungkapan Kasus Pengeroyokan,2 Pemuda Diringkus Polisi
Satlantas Polres Inhil Laksanakan Strong Point Pagi, Jaga Kamseltibcarlantas Jelang Operasi Ketupat
komentar
beritaTerbaru