PESISIRNEWS.COM, SISILIA - Seorang ibu di Italia bernama Veronica
Panarello dihukum penjara selama 30 tahun setelah dinyatakan bersalah
membunuh anak kandungnya yang berusia delapan tahun. Dia membunuh
anaknya karena memergoki dirinya berselingkuh dengan kakek korban.
Dalam
sidang terungkap bahwa Veronica menjerat anaknya, Loris Stival, 8,
dengan kabel listrik. Tubuh korban kemudian ditinggalkan di sebuah
selokan terpencil di Santa Croce, Sisilia.
Veronica sempat
mengelabuhi polisi dengan merekayasa seolah-olah anaknya diculik dengan
mengatakan bahwa anaknya hilang saat dia jemput di sekolah pada sore
hari.
Menurut hakim pengadilan Andrea Reale, polisi pada akhirnya
mencurigai ibu korban sebagai pelaku, karena rekaman CCTV di sekolah
tidak cocok seperti yang dia ceritakan. Veronica dinyatakan bersalah
atas pembunuhan terhadap anaknya dan menyembunyikan tubuh korban.
Jaksa
pengadilan menyebut terdakwa sebagai sosok "egosentris, pembohong dan
manipulatif". Ketika mengakui bahwa dia membunuh anaknya, Veronica
menyalahkan ayah mertuanya, Andrea Stival, yang berselingkuh dengannya.
Dia menuduh ayah mertuanya membantu untuk merencanakan pembunuhan karena memergoki mereka berhubungan badan.
Stival
sedang diselidiki dalam kasus pembunuhan itu. Namun, dia membantah
tuduhan menantunya. Dia mengancam akan menuntut menantunya itu karena
membuat fitnah pada dirinya. "Itu hanya kebohongan lain dari wanita
gila," kesal Stival, seperti dikutip
Mail Online, semalam (19/10/2016).
Stival
juga menyangkal terlibat dalam kematian cucunya."Tudingan itu adalah
sesuatu yang benar-benar keluar dari (fakta) di dunia ini. Saya
tergila-gila pada cucu saya, malaikat kecil saya," ujarnya.
Sumber: Sindonews.com