Polres Inhil Gelar Rakor Lintas Sektoral Kesiapan Operasi Ketupat 2026
Indragiri Hilir Polres Indragiri Hilir menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral Bidang Operasional dalam rangka kesiapan pelak
Artikel
Komisioner Komnas Perempuan Dewi Kanti menjelaskan, terdapat perubahan aturan yang dibuat KPU mengenai kode etik penyelenggara pemilu.
Dewi menyebutkan, awalnya PKPU 21/2020 mengatur secara eksplisit kewajiban bagi semua penyelenggara pemilu termasuk anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota untuk menjaga sikap dan tindakan agar tidak merendahkan integritas pribadi, dengan menjauhkan diri dari di antaranya perselingkuhan, tindak kekerasan, dan tindakan kekerasan seksual, serta dari kawin siri.
Baca Juga:
"Namun, PKPU No. 4 Tahun 2021 menghapus aturan eksplisit tersebut dengan menyebutkannya hanya sebagai 'perbuatan tercela, dilarang, atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan norma yang berlaku di masyarakat'," kata Dewi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/6).
Menurutnya, meskipun perubahan aturan etik penyelenggara pemilu tersebut terkesan diperluas terkait larangan kawin siri dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan, tetapi Ketua KPU Hasyim Asy'ari justru menghilangkan bunyi frasa tersebut di aturan revisi selanjutnya.
Baca Juga:
"Pengaturan tersebut kemudian dihapus melalui PKPU No. 5 Tahun 2022 dan No. 12 Tahun 2023, yang ditandatangani oleh Hasyim Asyari, Ketua KPU saat ini," sambungnya.
Dampak dari perubahan aturan oleh KPU RI tersebut, Komnas Perempuan menemukan jumlah kasus yang ditangani Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada periode 2017-2022 sebanyak 25 kasus kekerasan seksual, dan telah disidangkan.
"Tercatat 23 di antaranya diputuskan dengan penghentian tetap. Kekerasan seksual pada situasi ini dapat dikategorikan sebagai kekerasan dalam pemilihan umum (violence against women in election)," kata Dewi.
"Ini hadir dalam banyak bentuk, mulai dari kekerasan fisik, seksual, pembatasan hak dan gerak perempuan dalam politik, hingga pemecatan kandidat perempuan," tambahnya.(rmol)
Indragiri Hilir Polres Indragiri Hilir menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral Bidang Operasional dalam rangka kesiapan pelak
Artikel
Tempuling Peristiwa penganiayaan menggunakan senjata tajam terjadi pada Rabu (04/03/2026) sekira pukul 11.00 WIB di Lr. Binjai RT.002/RW
Artikel
Sei Salak Polsek Tempuling bergerak cepat menangkap ES (30), pelaku penganiayaan berat terhadap seorang pelajar berinisial RC (18) di Indra
Hukrim
TEMBILAHAN (4 Maret 2026) Menunjukkan dedikasi dan respon cepat terhadap musibah yang menimpa warganya, Bupati Indragiri Hilir (Inhil),
Artikel
Gaung Unit Reskrim Polsek Gaung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang pornografi dengan menjadikan orang lain sebagai
Hukrim
Pekanbaru Penanganan kasus kematian seekor anak gajah Sumatera di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo terus berkembang. Direktorat Reserse
Artikel
Tembilahan Dalam rangka memberikan wadah positif bagi generasi muda sekaligus menekan aksi balap liar, jajaran Polres Indragiri Hilir me
Olah Raga
PEKAN BARU Anak Gajah Ditemukan Mati di Tesso Nilo, Kapolda Riau Turun ke Lokasi Dunia konservasi satwa liar di Provinsi Riau kembali berdu
Artikel
Pekanbaru Seorang mahasiswi yang tengah bersiap menyelesaikan skripsinya menjadi korban penganiayaan di lingkungan kampus UIN Suska Riau,
Hukrim
Gaung Peristiwa kebakaran hebat menghanguskan 15 unit rumah warga di Jalan Merdeka, Dusun Pasar Lama RT 01 RW 01, Desa Simpang Gaung, Ke
Artikel