Selasa, 30 Juni 2026 WIB

Curi Sepotong Besi Milik PT PSG, Warga Inhil Ini Dipenjara

- Minggu, 06 Maret 2016 10:22 WIB
2.091 view
Curi Sepotong Besi Milik PT PSG, Warga Inhil Ini Dipenjara
aziz
Pelaku dan barang bukti.
PESISIRNEWS.COM, KATEMAN - Dua orang pelaku tindak pidana pencurian, yang salah seorang diantaranya adalah merupakan karyawan PT Pulau Sambu Guntung (PSG) berhasil dibekuk petugas kepolisian. Karena telah kedapatan melakukan pencurian sepotong pipa tembaga milik perusahaan, Jum'at (4/3/2016).

"Adapun para pelaku pencurian tersebut adalah Mulyadi (35) dan Safri (14). Yang mana Mulyadi adalah nerupakan karyawan PT Pulau Sambu Guntung. Sedangkan Safri belum bekerja," ungkap Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono melalui Paur Humas, Iptu Warno, Sabtu (5/3/2016) siang.

Warno juga memaparkan kronologis penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana pencurian ini. Kamis tanggal 3 Maret sekira pukul 16.30 wib, pihak management PT PSG mengirimkan foto mencurigakan kepada Ka Pos Security (Pelapor). Dalam foto tersebut terlihat 2 orang pelaku, salah satu pelaku yang berada dalam kawasan pabrik menyerahkan 1 potong barang kepada seseorang yang berada di luar pagar, setelah dilakukan koordinasi oleh pihak security diketahui ciri-ciri kedua pelaku.

"Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 4 Maret 2016 sekira pukul 14.00 wib Pihak security PT PSG mengamankan kedua pelaku dan mengamankan barang bukti berupa 1 potong pipa tambaga AC milik PT PSG, selanjutnya sekira pukul 17.00 wib pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kateman," sambung Warno.

Warno mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku dari hasil introgasi oleh petugas kepolisian, pelaku membenarkan bahwa mereka telah melakukan tindakan pencurian ini.

"Hasil interogasi terhadap pelaku bahwa pelaku mengakui perbuatannya. Kejadian berawal kamis tanggal 3 Maret sekira pukul 16.30 wib saat pelaku Mulyadi hendak pulang bekerja mengambil 1 potong pipa kuningan bekas Pipa AC +/- 1,5 Meter, untuk mengelabui petugas security pelaku Mulyadi melipat pipa tersebut hingga panjangnya +/- 30 cm. Pada saat hendak melewati Pos Security pelaku Mulyadi menyerahkan Pipa tembaga tersebut kepada Safri yang saat itu berada diluar pagar Pos Security lama," jelasnya.

Terakhir, Warno mengatakan bahwa sampai saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kateman.

"Pelaku dan barang bukti berupa sepotong pipa tembaga kini telah diamankan di Mapolsek Kateman. Pihak kepolisian saat ini juga sedang dalam tahap pemeriksaan terhadap para saksi dalam kasus ini," tandas Warno. (ziz)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
CSR Tak Menyentuh Pendidikan, Ketua IWO Riau: Perusahaan Hanya Cari Untung, Angkat Kaki
18 Perusahaan Kehutanan Telah Dicabut Izin Oleh Menteri Kehutanan Salah Satu Perusahaan Ada Di Kabupaten Indragiri Hilir.
Perkuat Hubungan Ekonomi, Perusahaan Israel Buka Cabang Pertamanya di Maroko
Tiga Karyawan Terkena Semburan Uap Panas Rebusan PKS PT Tian Tujuh Puluh Utama, 1 Dinyatakan Tewas
Polres Siak Bubarkan Bentrok Petugas Keamanan Dua Perusahaan Sawit, Satu Orang Terluka
Wapres Berharap Makin Banyak Perusahaan yang Jadi Agen Perubahan Lingkungan
komentar
beritaTerbaru