Rabu, 06 Mei 2026 WIB

HIPMI : PT Pertamina RU II Langgar Ketentuan Terkait TA Kilang

- Rabu, 27 Januari 2016 20:45 WIB
882 view
HIPMI : PT Pertamina RU II Langgar Ketentuan Terkait TA Kilang
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Dumai Zulfan Ismaini
PESISIRNEWS.COM, DUMAI - Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Dumai Zulfan Ismaini  menuding PT Pertamina RU II Dumai telah melanggar ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, tidak saja melanggar Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) nomor 19 tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain.

Bahkan berkaitkan dengan tenaga kerja antar kerja antar daerah (AKAD) dan AKAP sesuai Perkemanertrans No 7 tahun 20008 tentang penempatan tenaga kerja pasal 33 tentang pelaporan diduga kuat telah dilanggar kontraktor.

Untuk iyu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai dapat memberikan sanksi sesuai BAB VIII pasal 38, memberhentikan pekerjaan di kilang PT Pertamina RU II Dumai yang sedang melakukan Turn Arround (TA) tersebut.

Menurut Zulfan Ismaini, kontraktor juga telah melanggar UU No 7 tahun 1981 tentang wajib lapor Ketenagakerjaan di perusahaan.

“ PT Pertamina RU II Dumai diduga telah melanggar sejumlah ketentuan yang berlaku tentang ketenagakerjaan,” sesalnya.

Anggota APINDO Kota Dumai ini minta Disnakertrans bertindak tegas dan menjalankan aturan sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak terkecuali terhadap PT Pertamina RU II Dumai, Disnakertrabns Kota Dumai hendaknya menjalankan kewenangan sesuai Tupoksi yang dimiliki.

“ Saya melihat dibeberapa industry, tegas aturannya. Kita berharap Disnakertrans Kota  memberlakukan aturan yang sama bagi perusahaan termasuk pekerja TA di PT Pertamina RU II Dumai,” pinta Zulfan.

Menurut Zulfan, kilang PT Pertamina RU II Dumai sudah dua minggu melakukan TA. Ribuan orang berkerja setiap hari. Hanya saja, tata cara rekrut tenaga kerja belum diketahui secara pasti. Jika pekerja dari luar kota Dumai apakah pekerja tersebut memiliki dokumen AKAD dan AKAP atau tidak belum jelas.

“ Untuk penempatan tenaga kerja saya kira menjadi tanggungjawab Disnakertrans Kota Dumai,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Kota Dumai Muhammad Fadhly menjelaskan, sesuai Permenakertrans No 7 Tahun 2008 tentang Penempatan Tenaga Kerja, Pemko Dumnai memiliki tugas dan fungsi yaitu memberikan pelayanan IPK skala kabupaten/kota, Pelayanan penyuluhan dan bimbingan jabatan skala kabupaten/kota, Pelayanan penempatan tenaga kerja AKL, AKAD dan AKAN, Pelayanan perijinan dan pembinaan lembaga penempatan tenaga kerja swasta skala kabupaten/kota.

Kemudian pembinaan pelaksanaan bursa kerja di lembaga satuan pendidikan menengah, pendidikan tinggi dan pelatihan, Menyusun proyeksi permintaan dan penawaran tenaga kerja skala kabupaten/kota, Melaksanakan pengembangan dan perluasan kesempatan kerja, Melakukan pembinaan jabatan fungsional pengantar kerja dan petugas antar kerja skala kabupaten/kota, Pengendalian penggunaan tenaga kerja asing.

Sedangkan persyaratan untuk memperoleh izin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LKTPS) harus memiliki Copy akte pendirian dan/atau akte perubahan badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang, Copy surat keterangan domisili perusahaan, Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Copy bukti wajib lapor ketenagakerjaan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 yang masih berlaku, Copy anggaran dasar yang memuat kegiatan yang bergerak dibidang jasa penempatan tenaga kerja.

Selanjutnya memiliki Copy sertifikat hak kepemilikan tanah berikut bangunan kantor atau perjanjian kontrak minimal 5 (lima) tahun yang dikuatkan dengan akte notaries, Bagan struktur organisasi dan personil, Rencana kerja lembaga penempatan tenaga kerja minimal 1 (satu) tahun, Pas foto pimpinan perusahaan berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar serta Rekomendasi dari instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan kabupaten/kota sesuai dengan domisili perusahaan.

Informasi yang diperoleh, Turn Around adalah kegiatan maintenance untuk mengembalikan kondisi kilang seperti keadaan awal agar kilang beroperasi secara optimum.

Kegiatan tersebut biasanya dilakukan setiap 3 – 4 tahun sekali. Selain untuk menjaga performa kilang, Turn Around juga dilakukan untuk memenuhi kewajiban yang telah diatur dalam undang-undang migas. Turn Around merupakan kewajiban bagi setiap unit operasi (kilang) agar proses produksi berjalan secara Continue dengan biaya maintenance yang tepat.(CP)



SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pj Bupati Erisman Yahya Hadiri Launching Program CSR PT Pertamina Patra Niaga
Mulai 1 Oktober 2024, Ini Kriteria Mobil Yang Bisa Mengisi Bahan Bakar Minyak Bersubsidi
Simak Update Harga BBM Pertamina di Seluruh Indonesia per Jumat, 17 Maret 2023
Menteri BUMN Erick Thohir Copot Jabatan Direktur Penunjang Bisnis Pertamina
JAM-Intelijen Dukung Penuh Keberhasilan Proyek Strategis Nasional di PT. Pertamina Hulu Energi
Sejumlah BBM Hari Ini Alami Perubahan Harga, Info Selengkapnya Cek di Sini
komentar
beritaTerbaru