Rabu, 06 Mei 2026 WIB

LBH: Oknum Polisi Injak-injak Kebebasan Pers, Copot Kapolresta Pekanbaru

- Senin, 07 Desember 2015 08:38 WIB
995 view
LBH: Oknum Polisi Injak-injak Kebebasan Pers, Copot Kapolresta Pekanbaru
Internet.
Logo YLBHI.
PEKANBARU, PESISIRNEWS.COM - Kekerasan terhadap wartawan kembali terulang, Zuhdy Febryanto seorang wartawan Riauonline.co.id dikeroyok oleh beberapa Oknum Polisi Kota Pekanbaru saat meliput Kegiatan Kongres HMI di Pekanbaru, Sabtu (5/12/2015).

Kejadian ini bermula saat Zuhdy Febriyanto bersama para wartawan lainnya meliput sejumlah personel polisi dari Polresta Pekanbaru mengamankan seorang pria di GOR Remaja, tempat kongres HMI berlangsung.

Wartawan mengambil gambar dengan mengikuti polisi yang menyeret orang tersebut hingga di depan pintu gerbang GOR.

Sejumlah personel polisi ternyata tidak senang kejadian itu diliput oleh awak media. Seseorang polisi kemudian berteriak-teriak dan sambil mendorong pagar yang mengenai kepala Zuhdy.

Zuhdi yang juga merupakan Alumni Karya Latih Bantuan Hukum (KALABAHU) mencoba membela diri sambil menunjukkan kartu persnya.

Namun, pembelaan itu tidak diindahkan oleh polisi, bahkan malah semakin berujung kepada kekerasan, sehingga mengalami luka-luka di bagian kepala.

Direktur LBH Pekanbaru-YLBHI, Daud Frans SH dalam siaran persnya mengecam tindakan represif aparat kepolisian tersebut. Pasalnya, kata Daud, hal tersebut sudah jelas menciderai dan menginjak kebebasan Pers yang terang dan jelas sudah di atur dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

"Aparat telah menunjukkan sikap arogansinya dan mengekang kebebasan Pers dengan melakukan pengeroyokan terhadap wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistik," kata Daud.

Daud menjelaskan bahwa apapun alasan Polisi seseorang tidak dapat dikenai kekerasan, karena jelas hal tersebut sudah melanggar Hak Asasi Manusia.

"Terlebih korban merupakan seorang wartawan yang sedang bertugas," ujar Daud.

Ditegaskan juga bahwa Polisi sudah melanggar Peraturannya sendiri. "Polisi telah melanggar Pasal 19 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan Pasal 11 Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar HAM Kepolisian dimana polisi dalam menjalankan tugasnya harus menjunjung tinggi hak asasi manusia dan dilarang untuk menggunakan kekerasan," tambah Daud.

"LBH Pekanbaru protes keras karena polisi tidak menghormati Profesi Jurnalistik. Kekerasan yang ditujukan kepada wartawan, Zuhdy Febriyanto menunjukkan bahwa polisi tidak menerapkan standar HAM dalam menjalankan tugasnya. Polisi malahan memicu dan memprovokasi kerusuhan. Ini tindakan brutal kepolisian!,"  tegas Daud.

Oleh karena itu, LBH Pekanbaru Menyatakan Sikap :

- Mengecam aksi brutal Kepolisian dalam mengamankan Kongres HMI, termasuk mengeroyok wartawan.

-  Tindakan Oknum Polisi sudah jelas adalah tindakan kriminal.

- Tindakan Polisi sudah Melanggar UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar HAM

- Meminta Kapolda Riau untuk Menindak tegas dengan menghukum dan memecat anggota polisi yang melakukan pemukulan dan kekerasan.

- Mendesak Kapolri untuk menindak tegas anggotanya yang telah melakukan tindakan brutal tersebut

- Mencopot Kapolresta Pekanbaru dan Kabag Ops Polresta Pekanbaru


Berita terkait lainnya. Silahkan Klik DISINI / DISINI


Sumber: halloriau.com

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Perempuan N (36) Diamankan Bersama Barang Bukti Sabu  Berat Kotor 5,19 Gram.
Pengungkapan Kasus Pengeroyokan,2 Pemuda Diringkus Polisi
Satlantas Polres Inhil Laksanakan Strong Point Pagi, Jaga Kamseltibcarlantas Jelang Operasi Ketupat
Sempat Viral di Medsos, Tindak Kekerasan Bersajam Diduga Oknum EVP PLN di Depok Berakhir RJ
Viral! Aksi Heroik Polisi Tembilahan Hulu Jatuh ke Parit Demi Tugas Padamkan Karhutla
Silaturahmi Humas Polres Inhil Bersama Wartawan, Pererat Sinergi dan Komunikasi
komentar
beritaTerbaru